Belum Sebulan Melantai di BEI, CDIA & COIN Dipantau-Gerak Saham Dibatasi

Posted on

PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dan PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) masuk papan pemantauan khusus atau Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia (BEI). Diketahui, kedua emiten ini resmi melantai di BEI pada Rabu (9/7/2025).

Namun, keduanya secara resmi masuk dalam papan pemantauan FCA meski berbeda waktu. COIN sendiri tercatat masuk FCA pada 24 Juli 2025, sedangkan CDIA masuk papan pemantauan khusus per hari ini, Jumat (25/7).

Mengutip dari laman resmi BEI, kedua emiten tersebut memenuhi kriteria perusahaan tercatat dalam papan pemantauan khusus FCA. CDIA dan COIN masuk dalam kriteria ke-10, yakni suspensi lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangannya.

CDIA tercatat dua kali disuspensi dari perdagangan pasar modal, pertama pada Kamis (17/7), kemudian pada Rabu (23/7) untuk suspensi yang kedua kalinya yang berlangsung lebih dari satu hari Bursa. Sementara untuk COIN, disuspensi pada Kamis (17/7) dan suspensi kedua kalinya pada Selasa (22/7) yang juga berlangsung lebih dari dua kali.

Dengan masuknya CDIA dan COIN dalam papan pemantauan khusus FCA, pola perdagangan saham keduanya akan diperdagangkan pada sesi lelang di jam tertentu. Pergerakan harga sahamnya pun terbatas hanya sebesar 10%.

Namun begitu, berdasarkan data perdagangan RTI Business, saham CDIA masih tercatat Auto Reject Atas (ARA) meski terbatas 10%. Emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu ini tercatat ARA 9,90% ke level Rp 1.665 per lembar usai dibuka kembali dari suspensi.

Sementara COIN, pada pembukaan usai suspensi melemah hingga Auto Reject Bawah (ARB) 9,52% ke level harga Rp 665 per lembar saham. Kemudian hari ini, saham perusahaan aset kripto itu kembali ARA 9,77% ke level Rp 730 per lembar.

Mengutip Perubahan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, terdapat ketentuan agar CDIA dan COIN bisa keluar dari papan pemantauan FCA.

Mengacu Ketentuan Bursa IV.1.6. menyebutkan, Perusahaan Tercatat dapat keluar dari papan pemantauan khusus FCA selama lebih dari tujuh Hari Bursa sepanjang syarat yang memungkinkan hal tersebut terpenuhi.