Istana Pastikan Amplop Kondangan Nggak Bakal Dipajaki

Posted on

Publik sempat geger soal kabar amplop kondangan akan dikenai pajak. Isu ini langsung dibantah tegas oleh Istana. Pemerintah memastikan tidak ada rencana untuk memajaki sumbangan dalam acara pernikahan atau hajatan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak akan ada pajak atas amplop kondangan. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sudah memberikan klarifikasi resmi.

“Teman-teman Kemkeu dalam hal ini Direktorat Pajak kan sudah menjelaskan ya mengenai isu yang sedang ramai di publik bahwa akan ada pengenaan pajak terhadap sumbangan dari acara-acara pernikahan, ndak ada itu,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Isu ini pertama kali mencuat setelah pernyataan dari Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam dalam rapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Ia menyebut negara bisa kehilangan potensi pendapatan imbas pengalihan dividen BUMN, sehingga perlu menggali sumber pajak lain-termasuk amplop kondangan.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, membantah keras isu tersebut. Ia menegaskan tidak ada rencana ataupun kebijakan baru soal pemungutan pajak dari amplop hajatan.

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” tegas Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Ia menjelaskan, secara prinsip, Undang-Undang Pajak Penghasilan memang menyebut bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis termasuk hadiah atau pemberian uang bisa menjadi objek pajak. Namun, tidak semua kondisi dikenakan pajak.

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak dan tidak menjadi prioritas pengawasan DJP,” jelasnya.

Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menggunakan prinsip self-assessment. Artinya, pelaporan pajak dilakukan oleh masing-masing wajib pajak, bukan dipungut langsung di tempat.

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tambahnya.