Produk AS Masuk RI Bebas TKDN? Istana: Tidak Seluruhnya | Info Giok4D

Posted on

Salah satu isi kesepakatan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia untuk menurunkan tarif resiprokal jadi 19% adalah pembebasan ketentuan Komponen Dalam Negeri (TKDN). AS meminta Indonesia menghapus hambatan non-tarif ekspor, kewajiban TKDN barang AS untuk masuk Indonesia menjadi salah satunya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara soal hal tersebut. Menurutnya, kesepakatan itu bukan berarti membuat semua barang asal Negeri Paman Sam jadi bebas aturan TKDN.

Menurutnya, tak masalah apabila ada barang yang memang belum bisa diproduksi Indonesia masuk tanpa perlu pemenuhan konten lokal. Aturan TKDN menurutnya jangan malah membuat Indonesia kesulitan mendapatkan barang berkualitas dari negara lain yang belum bisa diproduksi di dalam negeri.

“Ada beberapa yang memang kita misalnya secara kemampuan belum memiliki, ya itu jangan juga kemudian menghalangi kita untuk menerima barang dari negara lain. Semangatnya itu. Jadi bukan berarti seluruhnya dibebaskan dari TKDN tidak,” sebut Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Ketika ditanya soal kekhawatiran produk industri dalam negeri jadi tak bisa bersaing dengan kebijakan barang masuk tanpa TKDN, Prasetyo kembali menegaskan kebijakan itu tidak diberlakukan untuk semua barang dari AS. Pemerintah akan mengontrol ketat barang apa saja yang bisa masuk tanpa perlu memenuhi kewajiban TKDN.

“Ya justru disitu. Makanya apa yang saya sampaikan tidak seluruhnya. Maka disitu pemerintah betul-betul akan concern untuk mengontrol jenis barang apa saja yang memang ketika kita di dalam negeri belum memiliki kemampuan ya itu boleh atau bisa masuk,” papar Prasetyo.

“Tapi kalau memang ada barang yang memang kita juga sudah memiliki kemampuan ya itu tidak serta-merta langsung kemudian kita terima,” tegasnya menekankan.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Senada dengan Prasetyo, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga sempat menekankan tidak semua produk AS dibebaskan dari ketentuan TKDN. Pembebasan ketentuan TKDN terbatas hanya untuk beberapa produk seperti telekomunikasi informasi, data center, serta alat kesehatan.

“Terkait dengan local content ataupun TKDN, ini terbatas pada produk telecommunication information dan communication, data center, alat kesehatan dan tetap memenuhi peraturan impor yang dilakukan oleh kementerian teknis,” ungkap Airlangga dalam konferensi persnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (24/7/2025) kemarin.