Pengumuman! Beli Rumah Sampai Akhir Tahun Bebas Pajak

Posted on

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan keringanan pajak pembelian properti berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% pada semester II-2025.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (25/7/2025).

Kesepakatan itu diumumkan usai Airlangga menggelar rapat koordinasi terbatas dengan agenda pembahasan kebijakan pendorong pertumbuhan ekonomi. Hadir di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

“Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” tutur Airlangga.

Berdasarkan aturan yang masih berlaku yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025 seharusnya mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Aturan ini akan diubah dengan pemberian PPN DTP tetap 100%.

Di samping itu, pemerintah juga memiliki program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan bunga lebih rendah.

“Perumahan subsidinya 5%,” beber Airlangga.