Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kondisi sektor jasa keuangan saat ini masih solid di tengah dinamika perekonomian global dan domestik.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang dilaksanakan 27 Oktober 2025.
“Sepanjang 2025, sektor jasa keuangan secara umum menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah berbagai dinamika global dan domestik,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) November 2025, Kamis (11/12/2025).
Mahendra menyampaikan sektor pasar modal RI sempat mengalami tekanan pada akhir triiwulan I 2025 yang diakibatkan adanya sentimen negatif dari perdagangan global. Akan tetapi, ia mengatakan kondisi tersebut hanya sementara setelah direspon oleh kebijakan buyback tanpa RUPS, penyesuaian batasan trading halt, serta penerapan asymmetric auto rejection.
“Setelah periode volatilitas tersebut, IHSG menunjukkan resiliensi yang tinggi bahkan mencatat beberapa kali rekor tertinggi sepanjang tahun 2025,” katanya.
Dari sisi intermediasi, Mahendra mengatakan pertumbuhan kredit perbankan dan pembiayaan tercatat moderat dibanding tahun lalu, terutama pada segmen yang terdampak perlambatan kinerja sektoral.
Di mana premi asuransi, terutama asuransi jiwa, juga tumbuh lebih rendah dibanding tahun sebelumnya.
Meski demikian, OJK menegaskan ketahanan sektor jasa keuangan tetap kuat berkat permodalan solid, kecukupan pencadangan, dan profil risiko yang terjaga.
“Kondisi ini menjadi modalitas untuk ruang ekspansi kinerja sektor jasa keuangan yang lebih luas ke depan yang didukung dengan implementasi kebijakan pendalaman pasar keuangan, perluasan akses pembiayaan, serta penguatan integritas dan tata kelola di seluruh sektor jasa keuangan,” katanya.
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, OJK telah melakukan berbagai langkah deregulasi di sektor pegadaian dan lembaga keuangan mikro guna memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku industri.
“Selain itu, upaya pendalaman pasar keuangan juga terus diperkuat, khususnya melalui peningkatan peran perusahaan asuransi sebagai investor institusional dengan memperluas batasan investasi perusahaan asuransi pada instrumen keuangan tertentu,” katanya.
Simak juga Video ‘Pengaruh SLIK OJK Terhadap Pembelian Rumah KPR’:
