Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjuk salah satu BUMN sebagai holding investasi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Adapun pembentukan holding investasi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Berdasarkan Pasal 3F UU tersebut, holding investasi ini bertugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan Aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri dan/atau Badan.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“BUMN-nya tadi sudah,” ungkap Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Namun, Misbakhun enggan mengungkap BUMN tersebut. Misbakhun hanya mengatakan BUMN tersebut masih berkaitan dengan investasi dan sekarang menjalankan tugasnya sebagai holding BUMN.
“Sudah. Jadi kita berikan beberapa slide, kita berikan masukkan,” ungkapnya.
Jika mengacu pada UU BUMN, BPI Danantara akan membawahi dua perusahaan induk, yakni holding investasi dan operasional. Kedua holding tersebut berasal dari BUMN.
“Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikuasakan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan Badan (Danantara) sebagai pemegang saham seri B pada Holding Investasi dan Holding Operasional, selaku wakil Pemerintah Pusat dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan,” tulis UU BUMN Pasal 3A.
Pada Pasal 3AB, Holding Investasi merupakan badan hukum berbentuk perseroan terbatas. Tugas holding ini meliputi pengelolaan investasi; melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri atau Danantara.