Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pemerintah meminta untuk tidak memberikan celah kepada importir rokok ilegal agar produk itu tidak subur di dalam negeri. Pengusaha pun menyoroti aturan pengetatan aturan kawasan tanpa rokok yang dinilai akan membunuh produk legal dan menyuburkan yang ilegal.
Adapun salah satu aturan pengetatan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta. Ranperda KTR DKI Jakarta diketahui telah masuk pembahasan di Paripurna DPRD DKI Jakarta.
“Jadi memang kan kita maunya itu adalah semuanya itu diatur oleh pemerintah, diperlakukan sama. Jangan sampai peraturan yang ada justru merugikan. Aprindo komitmen tidak menjual produk yang ilegal, tanpa cukai. Makanya, kami sangat mendukung langkah Menteri Keuangan Pak Purbaya terhadap pemberantasan rokok ilegal yang memberikan fairness kepada pelaku usaha,” kata Wakil Ketua Umum Aprindo Jhon Ferry Sigumonrong, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (24/1/2026).
Aprindo menilai, Ranperda KTR DKI Jakarta hanya fokus pada pelarangan, seperti pelarangan penjualan, pelarangan pemajangan, hingga iklan, promosi dan sponsorship. Apalagi, lanjut Jhon, aturan larangan pemajangan yang menurutnya justru akan memberi celah pada produk ilegal semakin subur.
“Seharusnya tidak ditutup-tutupi, tidak ada larangan memajang. Rokok ini kan produk legal, ya perlakukan lah secara legal. Harusnya clear. Nah, di sini yang kami lihat, pelaku usaha belum melihat kepastian hukumnya,” tegasnya.
Jhon menekankan, pelaku usaha berharap pemerintah dapat bersikap bijaksana, adil dan berimbang dalam memberlakukan sebuah peraturan. Termasuk Ranperda KTR DKI Jakarta yang berkaitan erat dengan perputaran ekonomi dan serapan tenaga kerja.
Ia menyebut aturan itu akan malah berdampak pada keberlangsungan usaha dan tidak serta merta mengurangi prevalensi perokok.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita membuat strategi edukasi agar yang dapat mengakses rokok adalah yang berumur 21 ke atas. Bukan dengan menutup-nutupi produk yang dijual. Ini yang memang di luar nalar. Aprindo mendukung pemerintah mengurangi prevalensi merokok, namun ketika melarang memajang produk yang legal, ini yang akan berdampak bagi keberlangsungan usaha retail,” papar Jhon.
Untuk diketahui, Aprindo memiliki sekitar 150 perusahaan anggota yang mencakup jaringan ritel nasional, dengan total 45.000 gerai yang dikelola, mencakup berbagai jenis bisnis ritel dari minimarket hingga pusat perbelanjaan, menjadikannya pemain kunci dalam industri ritel modern di Indonesia. Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah seperti Ranperda KTR DKI Jakarta yang mendorong pelarangan total, menyebabkan peritel terdampak langsung.
