Pemerintah Jamin Pasar, Industri Pertahanan RI Bisa Raup Miliaran dari Sini

Posted on

Kemandirian industri pertahanan bukan sekadar soal pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista), tapi juga strategi menjaga kedaulatan dan posisi tawar Indonesia di kancah geopolitik global. Pemerintah memegang peran penting sebagai regulator, perencana kebutuhan strategis, pembeli utama, sekaligus fasilitator ekosistem industri pertahanan.

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian/lembaga agar kebutuhan TNI selaras dengan kemampuan industri lokal. Hal ini untuk memastikan pengadaan tidak hanya jangka pendek, tapi juga memperkuat kapasitas produksi nasional.

“Pada saat yang sama, pemerintah mendorong agar industri pertahanan, baik BUMN maupun swasta, tidak berhenti pada fungsi perakitan. Arah kebijakannya adalah mendorong penguasaan teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan rantai pasok dalam negeri secara bertahap dan berkelanjutan,” kata Khairul, Sabtu (24/1/2026).

Tantangan utama saat ini adalah memastikan kemandirian industri tidak berhenti di tingkat perakitan. UU Industri Pertahanan menekankan penguasaan teknologi, rantai pasok dalam negeri, dan peningkatan SDM sebagai tujuan jangka panjang.

Menurut Khairul, kebijakan offset dan alih teknologi harus substansial. Praktik administratif tanpa transfer kemampuan produksi inti tidak sejalan dengan undang-undang dan tidak memberi nilai strategis bagi pertahanan nasional.

Selain itu, insentif fiskal dan nonfiskal seperti kemudahan perizinan, dukungan riset, dan pengembangan SDM diperlukan. “Kebijakan alih teknologi dan offset juga harus dirancang substansial, tidak sekadar administratif,” tambahnya.

Secara fiskal, pembiayaan industri pertahanan tidak bisa sepenuhnya bergantung APBN. Anggaran pertahanan juga harus mengakomodasi pemeliharaan alutsista, kesiapan operasional, dan belanja rutin. Pemerintah mendorong skema pembiayaan alternatif, termasuk kerja sama dengan perbankan nasional dan bank BUMN, untuk mendukung industri strategis.

“Dukungan sektor keuangan terhadap industri pertahanan sudah mulai terlihat, terutama dari perbankan nasional dan bank BUMN. Beberapa skema pembiayaan dan kerja sama sudah dijajaki untuk mendukung industri strategis ini,” jelas Khairul.

Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (PT NKRI), Zaenal, menekankan risiko ketergantungan pada pemasok asing. “Pengalaman historis Indonesia menunjukkan risiko strategis dari ketergantungan terhadap pemasok asing, termasuk potensi embargo dan gangguan rantai pasok akibat konflik geopolitik. Kemandirian industri pertahanan karenanya menjadi prasyarat sistem pertahanan yang kuat dan maju. Keuntungan lainnya adalah dampak positif bagi perekonomian dan penguasaan teknologi dalam negeri,” ujarnya.

Zaenal menambahkan, kemampuan mandiri di sektor pertahanan juga menciptakan deterrent effect bagi pihak luar. “Suatu negara dengan industri pertahanan yang maju dinilai lebih tangguh karena dapat memasok kebutuhan militernya sendiri tanpa khawatir aksesnya ditutup oleh negara lain. Hal ini meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis. Pemerintah Indonesia telah menempatkan kemandirian pertahanan sebagai visi strategis jangka panjang,” tutupnya.