Perum Bulog siap menyalurkan Minyakita sebanyak 35%. Penugasan ini berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Penyaluran 35% ini tidak hanya Bulog sendiri, tetapi juga penugasan kepada ID Food. Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan penyaluran Minyakita akan dilakukan mulai Januari 2026.
“Ini kan nanti tahun 2026 turunnya. Sekarang belum turun (stoknya). Jadi per Januari 2026 nanti baru kita terima DMO (Domestic Market Obligation)-nya,” kata dia ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
Rizal memastikan penyaluran Minyakita dari Bulog tidak ke distributor tetapi langsung ke pedagang atau pengecer. Dengan cara itu, pemerintah memotong alur distribusi Minyakita, sehingga harga bisa ditekan sampai sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Sesuai dengan Permendag sekarang, itu dari Bulog maupun dari ID Food nanti tidak diserahkan ke distributor, tapi langsung ke pengecer. Tujuannya apa? Supaya harga minyak itu betul-betul yang serendah-rendahnya, sesuai dengan HET. Supaya memotong birokrasi dan memotong jalur-jalur yang merugikan rakyat,” terangnya.
Secara teknis, untuk mendapatkan pasokan, Perum BULOG akan melakukan pembelian Minyakita dari produsen melalui 2 (dua) skema. Pertama, skema penugasan pemerintah utk membentuk Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CMGP). Kedua, skema bisnis komersil utk kebutuhan penjualan komersial ke jaringan ritel Perum Bulog.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan harga Minyakita akan turun. Salah satu pemicunya adalah intervensi harga Minyakita wajib 35% melalui BUMN Pangan.
BUMN Pangan yang terdiri dari Perum Bulog dan ID Food ini diperintahkan untuk melakukan penyaluran langsung ke pedagang. Hal ini untuk memutus panjangnya rantai distribusi yang kerap kali membuat harga menjadi tinggi.
“Jadi dari Bulog/BUMN Pangan itu kan berfungsi sebagai D1 ya, langsung (distribusi) ke pengecer, pengecer itu berarti kan yang misalnya di pasar-pasar atau koperasi segala macam,” ujar Budi Santoso ditemui, di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2026).
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat telah diatur, pendistribusian Minyakita melalui BUMN Pangan minimal 35%. BUMN Pangan sebagai D1 yang menerima distribusi langsung dari produsen Minyakita.
Kemudian BUMN Pangan harus menyalurkan langsung ke pedagang atau pengecer. Pengaturan ini tertuang dalam pasal 11 nomor 2 huruf b.
“Produsen kepada Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan, Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan kepada pengecer, pengecer kepada konsumen,” isi pasal 11 nomor 2 huruf b.
