Uni Eropa Denda Google Rp 56 T, Trump Ancam Bakal Balas!

Posted on

Komisi Antimonopoli Uni Eropa memberikan denda senilai US$ 3,45 miliar atau sekitar Rp 56,6 triliun (kurs Rp 16.420) kepada Google. Anak usaha Alphabet itu disebut melakukan praktik anti-persaingan dalam bisnis teknologi iklannya.

Denda tersebut, merupakan hukuman keempat yang dihadapi Google dalam perselisihannya selama satu dekade dengan regulator persaingan Uni Eropa.

Dilansir dari Reuters, Minggu (7/9/2025), sanksi keras ini membuat Presiden AS Donald Trump geram. Trump mengatakan dalam sebuah unggahan di Truth Social bahwa tindakan tersebut tidak adil dan diskriminatif.

Trump mengancam akan mengaktifkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang memungkinkan Amerika Serikat untuk menghukum negara asing yang membebani perdagangan AS.

“Kita tidak bisa membiarkan hal ini terjadi pada hasil kecerdasan orang Amerika yang brilian dan belum pernah terjadi sebelumnya. Jika hal itu terjadi, saya akan terpaksa memulai proses berdasarkan Pasal 301 untuk membatalkan hukuman tidak adil yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan Amerika yang membayar pajak ini,” kata Trump.

Trump, yang telah menghantam Eropa dengan tarif perdagangan, mengancam akan kembali membalas Uni Eropa atas setiap penolakan terhadap perusahaan-perusahaan Big Tech asal AS.

Meskipun Google berencana untuk mengajukan banding, Komisi telah memperingatkan adanya upaya hukum yang lebih kuat, termasuk potensi divestasi, jika perusahaan tersebut gagal mengatasi konflik kepentingannya.

Kasus ini menggarisbawahi meningkatnya ketegangan terkait regulasi pasar digital dan upaya Uni Eropa untuk mengendalikan platform-platform dominan dari luar Benua Biru.

Badan Penegak Persaingan Uni Eropa awalnya berencana menjatuhkan denda pada hari Senin, tetapi penolakan dari kepala perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic, terkait kekhawatiran dampak tarif AS terhadap mobil Eropa menggagalkan rencana tersebut.

Komisi mengatakan Google lebih mengutamakan layanan teknologi tampilan daringnya sendiri yang memperkuat peran sentral bursa iklannya sendiri, AdX. Hal itu dilakukan alam rantai pasokan iklan digital, dan memungkinkan Google mengenakan biaya tinggi untuk layanannya, yang merugikan para pesaing dan penerbit daring.

Komisi tersebut juga memerintahkan Google untuk menghentikan praktik preferensi diri dan mengambil langkah-langkah untuk menghentikan konflik kepentingan yang melekat. Perusahaan memiliki waktu 60 hari untuk memberi tahu Komisi bagaimana rencananya untuk mematuhi perintah ini, dan 30 hari lagi untuk melakukannya.