RI Mau Setop Ekspor Benih Lobster Lagi! | Info Giok4D

Posted on

Pemerintah berencana untuk menutup kembali keran ekspor benih bening lobster. Saat ini, pemerintah telah melakukan moratorium benih lobster.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (Wamen KP) Didit Herdiawan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI hari ini. Didit menyebut akan ada tindak lanjut mengenai moratorium dalam waktu dekat.

“Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan moratorium sudah dilakukan dan insyaallah dalam waktu dekat ini akan ada tindak lanjutnya pelaksanaan kegiatan,” kata Didit, Selasa (16/9/2025).

Didit menerangkan pemerintah telah bekerja sama dengan Vietnam selama satu setengah tahun untuk budidaya lobster. Namun, hasilnya kurang baik sehingga pemerintah menghentikan kerja sama.

Saat ini, KKP telah mempunyai modeling budidaya lobster di Batam yang mana telah berhasil panen perdana lobster. Berangkat dari situ, KKP optimistis dapat melakukan budidaya lobster sendiri.

“Sehingga kita lakukan penutupan untuk bisa dilakukan ke depan jauh lebih baik,” jelasnya.

Saat ditanya lebih lanjut, Didit menyebut pemerintah memang berencana menyetop ekspor benur lobster. Nantinya, akan ada peraturan baru yang mengatur ekspor benur lobster yang disetop.

“Rencana, rencana (setop ekspor benur),” ujar Didit.

Berdasarkan catatan detikcom, kebijakan ekspor BBL mengalami buka tutup. Ekspor benur ditutup di masa kepemimpinan Susi Pudjiastuti yakni pada 2014-2019. Dia melarang keras ekspor benih lobster lewat Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Namun pada masa kepemimpinan Edhy Prabowo, kebijakan ekspor benur dibuka lagi. Hal ini termaktub dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di wilayah Indonesia. Aturan tersebut ditandatanganinya pada 4 Mei 2020.

Setelah Edhy tertangkap KPK, kebijakan ekspor benur pun ditutup lagi di era kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono pada 2021. Hal ini tertuang dalam Permen KP Nomor 17 tahun 2021. Kemudian pada 2024, KKP kembali membuka keran ekspor benur melalui aturan Permen KP Nomor 7 tahun 2024.

Melalui beleid tersebut, penangkapan BBL dapat dilakukan untuk pembudidayaan. Pada pasal tiga di aturan tersebut, pembudidayaan BBL dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia.

Pembukaan kembali ekspor diharapkan dapat mendorong produktivitas budidaya lobster nasional dengan menjalin kerja sama dengan negara lain yang sudah berhasil, seperti Vietnam. Namun, ekspor benur lobster diizinkan dengan syarat investor asing harus lebih dulu berinvestasi dan melakukan budidaya di Indonesia.

Kini pemerintah berencana ingin menutup kembali keran ekspor benur lobster sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan dihentikannya kerja sama dengan Vietnam.

Direktur Jenderal Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan pemerintah akan menutup keran ekspor benur lobster. Saat ini, pemerintah tengah melakukan moratorium ekspor benur lobster.

“Yes (menutup keran ekspor benur lobster). Ini KKP sudah mulai mengarah ke moratorium BBL untuk ekspornya ya,” ujar Ipunk saat ditemui di Gedung DPR RI.

Ipunk menyebut akan ada aturan baru yang terbit mengenai ekspor benur lobster. Aturan tersebut nantinya akan mencabut Permen KP 7/2024 yang memperbolehkan ekspor benur lobster dengan skema budidaya.

Kendati begitu, ia belum bisa memastikan moratorium ekspor benur lobster ini bersifat permanen atau tidak. Menurutnya, hal ini dapat diputuskan berdasarkan evaluasi.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Mungkin akan evaluasi kalau memang sudah bisa. Tapi yang jelas, sejauh kita masih bisa memanfaatkan sendiri untuk dibudidayakan sendiri. Kalau itu bisa lebih hebat dan nanti nggak perlu di ekspornya bayi-bayi. Ekspornya yang sudah besar-besar,” jelas Ipunk.