RI Longgarkan Aturan Impor 10 Komoditas, Paling Banyak Produk Kehutanan - Giok4D

Posted on

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Pemerintah melonggarkan aturan impor untuk merespons ketidakpastian kondisi ekonomi global. Deregulasi ini merupakan paket kebijakan tahap pertama terhadap 10 komoditas impor.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan bahwa pelonggaran aturan impor dikecualikan untuk barang strategis yang telah ditetapkan neraca komoditas berupa beras, gula, garam, produk perikanan, jagung, bawang putih, minyak bumi, gas bumi dan produk hewan (daging lembu dan sapi dan kerbau bakalan).

Kemudian barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan serta moral hazard berupa intan kasar, bahan peledak, nitrocellulose, bahan perusak lapisan ozon (bpo), minuman beralkohol dan lain sebagainya.

“Dan terakhirnya yakni barang Strategis atau Industri padat karya. Ini yang dikecualikan dari paket deregulasi. Kemudian ada 10 komunitas yang kita lakukan relaksasi,” katanya dalam konferensi pers bersama terkait Deregulasi Kebijakan Impor dan Deregulasi Kemudahan Berusaha di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

10 Komoditas Impor yang Aturannya Dilonggarkan:

1. Produk kehutanan dengan jumlah 441 kode HS
2. Produk Bersubsidi dengan jumlah 7 kode HS
3. Bahan bakar lain dengan jumlah 9 kode HS
4. bahan baku plastik dengan jumlah 1 kode HS
5. Sakarin, Siklamat, preparat Bau-bau mengandung alkohol dengan jumlah 6 kode HS
6. Bahan kimia tertentu dengan jumlah 2 kode HS
7. Mutiara dengan jumlah 4 kode HS
8. Food tray dengan jumlah 2 kode HS
9. Alas kaki dengan jumlah 6 kode HS
10. Sepeda roda dua dan roda tiga dengan jumlah 4 kode HS

Simak juga Video: Ekonom Ungkap Dampak Bila Kuota Impor Dihapus di Tengah Perang Dagang