Pemerintah akan menyiapkan lahan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana banjir Sumatera. Huntara ini ditujukan karena banyaknya warga yang kini tidak memiliki tempat tinggal.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan menyiapkan lahan huntara di 52 kabupaten/kota milik pemerintah daerah (Pemda).
Jika tidak tersedia lahan milik pemda, pemerintah akan meminta pihak swasta yang telah diberikan Hak Guna Usaha (HGU) untuk mengikhlaskan sebagian lahannya untuk Huntara.
“Intinya HGU tersebut dulunya adalah tanah negara, karena rata-rata dari pelepasan kawasan hutan diberikan kepada swasta untuk digunakan kepentingan ekonomi, apakah untuk kepentingan kebun kopi maupun kebun sawit dan sebagainya ketika masyarakat membutuhkan kepentingan Huntara. Apalagi ini korban bencana maka masyarakat harus di nomor satu,” terang Nusron di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Nusron mengatakan tengah identifikasi kebutuhan lahan dan pendekatan dengan para pemegang HGU agar bersedia memberikan sebagian lahannya secara sukarela.
Sementara terkait jangak waktu tinggal di huntara diperkirakan maksimal hanya 2 hingga 3 tahun saja.
“Kami identifikasi sesuai dengan kebutuhan. Kami menunggu identifikasi dari BNPB, memang jumlahnya gak sama. Kalau di Aceh mungkin membutuhkan lahannya hampir sekitar 1 kabupaten mungkin ada 200-300 hektare karena korbannya banyak sekali untuk huntaranya,” katanya.
“Tapi untuk di daerah-daerah tertentu yang korban ringan mungkin jumlahnya tidak sebanyak itu,” tambahnya.
Simak Video ‘Pemulihan Jaringan di Aceh Ditargetkan 75% Pada Masa Tanggap Darurat’:
