Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menanggapi kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengenakan bea keluar emas mulai 2026. Tarif dikenakan antara 7,5-15% yang ditentukan sesuai harga referensi dan jenis emas yang ingin diekspor.
Misbakhun mengatakan kebijakan bea keluar emas sangat penting untuk memperkuat struktur industri nasional dan memastikan hilirisasi berjalan terarah. Menurutnya, Indonesia tidak boleh lagi ekspor emas mentah atau setengah jadi tanpa memberikan nilai tambah bagi perekonomian domestik.
“Kita harus memastikan Indonesia tidak lagi hanya menjadi pemasok bahan mentah. Hilirisasi emas adalah agenda jangka panjang untuk memperkuat sektor industri dan keuangan nasional,” kata Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Misbakhun menilai pengenaan bea keluar emas akan mendorong pelaku usaha memindahkan proses pemurnian dan pengolahan ke dalam negeri. Dengan disinsentif atas ekspor setengah jadi, rantai nilai emas diharapkan semakin terintegrasi dari pertambangan hingga produksi emas batangan dan perhiasan berstandar internasional.
“Integrasi ini penting untuk meningkatkan daya tawar Indonesia di pasar global yang selama ini dikuasai negara pemurni,” ucap Misbakhun.
Legislator dari Partai Golkar itu juga menekankan bahwa hilirisasi emas harus sejalan dengan pengembangan ekosistem keuangan berbasis komoditas. Ia menilai pembentukan bank emas menjadi elemen kunci untuk meningkatkan likuiditas pasar domestik dan memperkuat cadangan devisa.
“Emas memiliki fungsi ganda sebagai komoditas dan instrumen keuangan. Dengan menjaga pasokan emas di dalam negeri, ruang penguatan pasar keuangan akan semakin luas,” ujarnya.
Sementara dari sisi regulasi, Misbakhun meminta pemerintah memastikan aturan teknis bea keluar disusun jelas, konsisten dan berbasis tata kelola yang akuntabel. Kepastian regulasi, menurutnya, menjadi syarat bagi pelaku industri untuk menambah kapasitas pemurnian dan berinvestasi dalam fasilitas pengolahan.
Misbakhun juga menekankan perlunya pengawasan ketat atas perdagangan emas. Ia menyebut potensi penyimpangan mulai dari under-invoicing, manipulasi kadar, hingga penyelundupan harus dicegah agar kebijakan tetap efektif.
“Pengawasan yang terukur dan berbasis data adalah syarat mutlak. Kelemahan pengawasan akan langsung menggerus manfaat kebijakan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, aturan bea keluar emas diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Ekspor hanya diperbolehkan untuk emas berkadar minimal 99% dan wajib diverifikasi melalui Laporan Surveyor.
Kebijakan ini diperkirakan akan menambah penerimaan negara sekitar Rp 3 triliun per tahun, serta memperkuat pasokan emas bagi industri dan sektor keuangan domestik sebagai bagian dari strategi hilirisasi mineral nasional.
Lihat juga Video ‘Purbaya soal Pelayanan Bea Cukai: Tak Mungkin Zero Fraud, Tapi…’:
