Pedagang Minta Aturan Larangan Jualan Rokok di Pasar Dihapus

Posted on

Pedagang pasar minta aturan yang melarang penjualan rokok di pasar dihapus. Diketahui larangan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) yang disusun oleh DPRD DKI Jakarta.

Ketua Dewan Pertimbangan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPW APPSI) DKI Jakarta Ngadiran, mengaskan pasal-pasal pelarangan penjualan harus dihapus.

Adapun larangan yang dimaksud yaitu, penerapan zona pelarangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan pemajangan, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional, pasar rakyat hingga kewajiban memiliki izin berusaha khusus bagi penjualan rokok.

“Jika DPRD DKI Jakarta tetap memaksakan pasal-pasal pelarangan yang berkaitan dengan penjualan, kami akan turun. Semua pelarangan dalam Raperda KTR itu sangat menyusahkan pedagang kecil, pengecer, asongan, dan lainnya. Kami sebagai wadah pedagang pasar tradisional dan UMKM, minta betul-betul agar pasal tersebut dibatalkan.” tegas Ngadiran dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Ngadiran menegaskan, meminta pemerintah melindungi dan memberdayakan pedagang. Ia menyebut jangan justru membebani dengan aturan yang berlebihan seperti Raperda KTR. APPSI berharap legislatif maupun ekseskutif dapat membuat peraturan yang adil dan mengakomodir pedagang kecil.

“Selama ini perlakuan yang diterima pedagang kecil, pedagang pasar tidak adil. Peraturan-peraturan yang ada justru mengkerdilkan bahkan menindas pedagang pasar tradisional. Ditambah lagi dengan Raperda KTR, pedagang pasar makin terpuruk. Apalagi saat ini, rata-rata omzet pedagang pasar sudah turun sampai 60%. Kami mohon perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Raperda KTR) DPRD DKI Jakarta memilih meninjau ulang dan menampung berbagai aspirasi masyarakat. Hal ini terutama menanggapi suara dari pedagang kecil dan pelaku sektor hiburan yang khawatir terdampak aturan larangan penjualan rokok dan perluasan kawasan tanpa rokok.

Anggota Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Sardy Wahab, sebagian dari aspirasi kelompok masyarakat terdampak terkait polemik pasal-pasal dalam Raperda KTR sudah diterima oleh legislatif.

“Sebagai anggota dewan kami selalu berada di samping dengan asosiasi, kami juga turun ke lapangan, tujuannya bagaimana yang terbaik hasil Pansus itu bisa diterima oleh masyarakat,” kata Sardy dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/10/2025).

Ia juga meminta agar aturan yang terkait pelarangan penjualan harus diperlonggar mengingat telah ramai penolakan yang disampaikan oleh pedagang kecil. “Kita harus lihat dan tanggap atas situasi dan kondisi di masyarakat. Fenomena yang ada di lapangan harus kita kaji lebih jauh, kita harus berpikir dampaknya ke masyarakat, ke pedagang. Jadi, jangan ego kita saja yang kita kedepankan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutup Sardy.

Simak juga Video Purbaya soal Cukai Rokok Tak Naik: Masyarakat Butuh Penghidupan