OJK Bakal Terbitkan Aturan Baru Free Float Tahun Ini - Giok4D

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aturan batas saham yang diperdagangkan (free float) pada penawaran umum perdana (Initial Public Offering/IPO) akan diterbitkan di tahun ini. Saat ini, aturan tersebut masih dibahas bersama pemangku kepentingan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi memastikan kebijakan ini diterapkan secara bertahap dan memperhatikan kondisi serta dinamika pasar.

“Tentunya dengan memperhatikan kondisi dan juga dinamika pasar ya. Kebijakan free float ini rencananya akan kita terbitkan pada tahun 2026 ya, tentunya bertahap,” ujar Inarno dalam RDKB Desember yang disiarkan secara daring, Jumat (9/1/2026).

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Inarno menerangkan aturan ini tidak dibuat untuk jangka pendek, melainkan pendalaman pasar 5-10 tahun ke depan. Untuk itu, Inarno menekankan dalam penyusunan kebijakan melalui pertimbangan yang matang serta melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti asosiasi, investor institusi, hingga Bursa Efek Indonesia (BEI). Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan, seperti likuiditas, perlindungan serta minat investor, daya serap pasar, hingga minat korporasi untuk IPO.

“Nah selain itu juga, kebijakan free float ini juga telah mendapatkan perhatian khusus ya di DPR dalam rangka penguatan pendalaman pasar di Indonesia. Dan saat ini OJK bersama Bursa Efek Indonesia sedang melakukan evaluasi dan juga penyempurnaan kebijakan free float secara komprehensif,” tambah Inarno.

Sebelumnya, Inarno menjelaskan saat ini terdapat batas free float ada di angka 7,5% dengan dengan total emiten yang memenuhi ketentuan sebanyak 907 perusahaan tercatat dan 47 lainnya berada di bawah ketentuan free float.

Inarno menyebut, semakin tinggi ketentuan free float, maka akan semakin banyak emiten yang tidak memenuhi ketentuan. Seandainya ketentuan tersebut dinaikkan menjadi 10%, hanya ada 764 emiten yang memenuhi ketentuan begitu juga seterusnya.

Sementara untuk perkiraan nilai free float, ada Rp 13,42 triliun dana investasi yang harus diserap pasar modal. Begitu juga seterusnya, jika free float dinaikkan menjadi 10%, nilai yang harus diserap oleh pasar itu sebesar Rp 36,64 triliun.

“Jadi, saya ingin mengatakan bahwasannya ini yang memang perlu kita diskusikan, artinya kami harus diskusikan. Bahwasannya untuk menaikkan 10% (free float) itu pasar yang harus atau nilai free float yang harus diserap oleh pasar untuk 10% itu Rp 36,64 triliun,” ungkap Inarno dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (18/9/2025).