Penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster digagalkan di Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) sebanyak tiga kali dalam waktu berdekatan. Penggagalan dilakukan pada 20 dan 27 Desember 2025, serta 8 Januari 2025.
Bea Cukai bersinergi dengan Aviation Security (AVSEC) Bandara Soetta mengamankan empat penumpang berinisial FE, DR, UH dan FD yang akan berangkat ke Kamboja dan Singapura menggunakan penerbangan berbeda. Petugas menemukan empat koper berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah, serta dikemas dalam plastik bersegel berisi oksigen dan pendingin berupa es di dalam selimut.
“Setiap penyelundupan baby lobster merugikan nelayan dan menghambat keberlanjutan usaha perikanan nasional. Bea Cukai hadir untuk mencegah eksploitasi ilegal sumber daya alam yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Penindakan bermula dari pelaksanaan fungsi analisis dan pengawasan penumpang oleh Bea Cukai Soetta. Pada kasus 1, Sabtu (20/12) menerima informasi dari AVSEC Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta-Kamboja.
Kemudian pada kasus 2, Sabtu (27/12) petugas Bea Cukai mendapat informasi yang sama dengan rute Jakarta-Kamboja. Pada kasus ke-3, petugas Bea Cukai saat Kamis (8/1) pukul 10.50 WIB menerima informasi dari Avsec Terminal 2F terkait adanya koper bagasi mencurigakan milik penumpang penerbangan rute Jakarta-Singapura.
Dari ketiga kasus tersebut, dilaksanakan pemeriksaan bersama pemilik koper dan perwakilan maskapai di ruang rekonsiliasi dan didapati bahwa koper tersebut berisi BBL yang disembunyikan dalam selimut basah.
Pada kasus 1, dari hasil wawancara dan pemeriksaan terhadap FE, diketahui bahwa penumpang tersebut membawa baby lobster sejumlah 24.770 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik. Kemudian pada kasus 2, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa penumpang inisial DR membawa baby lobster sejumlah 29.780 ekor jenis Pasir dalam selimut basah yang dibungkus plastik.
Dari hasil wawancara singkat diketahui bahwa DR diperintah oleh UH dengan upah Rp 5 juta. Kemudian Pada kasus 3, UH telah dikunci dalam sistem sebagai target, diketahui bahwa penumpang tersebut bepergian bersama rekannya FD yang berangkat menggunakan penerbangan berbeda.
Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap bagasi penumpang dimaksud dan menemukan koper lain yang terindikasi berisi baby lobster. Setelah dilakukan pengamanan terhadap penumpang dan barang bawaannya, pemeriksaan lanjutan membuktikan adanya upaya pembawaan BBL sejumlah 43.615 ekor jenis Pasir dengan metode penyamaran yang bertujuan mengelabui petugas.
Atas penindakan tersebut, para tersangka telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soetta untuk penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pasal 102A Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Terhadap kasus 1 dan 2, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pemusnahan bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Banten di Instalasi Karantina Hewan Bandara Soetta. Sementara untuk kasus 3, barang bukti telah dilakukan pencacahan dan pelepasliaran bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Banten dan PSPL di Pantai Ancol Jakarta Utara pada Jumat (9/1).
“Kami akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan untuk memastikan sumber daya alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir pihak melalui praktik ilegal,” tegas Djaka. modus
