Kementerian Koperasi (Kemenkop) membawa kabar terbaru terkait penyelesaian tujuh koperasi bermasalah. Menurut Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kementerian Koperasi Herbert H.O Siagian, ketujuh koperasi tersebut masih terus membayar kewajiban atau utang ke nasabah.
Herbert mengatakan penyelesaian kewajiban masih terus dilakukan secara bertahap. Total kewajiban yang masih harus dilunasi ketujuh koperasi tersebut sebesar Rp 23,9 triliun. Adapun kedelapan koperasi yang bermasalah, yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, KSP Sejahtera Bersama, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Timur Pratama Indonesia, KSP Lima Garuda.
“Penyelesaian kewajiban yang menjadi permasalahan atau menjadi gagal bayar atau kewajiban yang harus diserahkan kepada anggota itu kita hitung terus. Dan sudah ada juga penyelesaian meskipun penyelesaiannya itu memang kecil. Nah sejauh ini itu nilainya itu sebesar Rp 23,9 triliun, itu kalau saya total dari 7 koperasi yang bermasalah,” ujar Herbert kepada awak media di kantornya, Jumat (14/11/2025).
Herbert tidak merinci lebih detail terkait nilai kewajiban yang harus dibayar masing-masing koperasi. Namun, ia menerangkan dua KSP yang mempunyai nilai kewajiban ke nasabah, yakni KSP Indosurya sebesar Rp 13,8 triliun dan KSP Sejahtera Bersama (KSPSB) dengan nilai Rp 8,6 triliun.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
“Kewajibannya itu (KSP) Indosurya itu sebesar Rp 13,8 triliun, sementara tapi ini juga harus kita akurasi lagi ya. Tapi ini yang tertulis di data kami masih sebesar itu dan KSPSB tadi sebesar Rp 8,6 triliun,” imbuh ia.
Ia menerangkan penyelesaian KSPSB akan menggelar rapat anggota pada akhir bulan ini untuk mencari solusi penyelesaian pembayaran kewajiban ke nasabah. Herbert memastikan Kemenkop terus berkomunikasi baik dengan pihak koperasi maupun anggota koperasi. Bahkan pihaknya telah audiensi dengan anggota KSPSB.
Untuk KSP Indosurya, Herbert menjelaskan pekan depan akan mengadakan audiensi dengan pengurus KSP Indosurya mengenai keberlanjutan kewajiban yang harus diselesaikan.
Lebih lanjut, penyelesaian koperasi yang bermasalah terbilang alot lantaran terjadinya perbedaan pendapat mengenai nilai utang yang harus dibayar antara kedua pihak. Menurut Herbert, perbedaan ini lazim terjadi di kasus seperti ini.
“Ini jumlah-jumlah kewajiban ini biasanya terus menjadi perdebatan ya antara pengurus pengawas dan anggota ya. Biasanya anggota selalu mengatakan ‘Oh enggak, jauh lebih besar dari itu,’ gitu kan. Pengurus pengawas selalu ‘Oh enggak selalu lebih kecil dari itu,’ gitu biasalah itu ya. Masalah akurasi angka itu biasa terjadi perdebatan seperti itu,” terangnya.
