PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) masih memiliki utang proyek kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Dalam laporan keuangan WIKA tercatat adanya saldo Piutang Dalam Penyelesaian Konstruksi (PDPK) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung senilai Rp 5,01 triliun.
Piutang tersebut merupakan bagian dari cost overrun, yaitu biaya proyek yang melampaui anggaran semula. Saat ini, WIKA masih menjalani proses pengajuan klaim atas piutang konstruksi tersebut.
Direktur Utama WIKA, Agung Budi Waskito, menyebut saldo PDPK tengah dalam proses pengajuan melalui arbitrase pihak ketiga di Singapura. Hingga kini, klaim piutang juga masih terus dilakukan.
“Untuk klaim WIKA yang Rp 5 triliun lebih, ini adalah, tadi kami sampaikan, sedang berproses dengan KCIC, di mana kita sudah mengajukan ke Singapura (arbitrase pihak ketiga),” ungkap Agung dalam acara Public Expose secara virtual, Rabu (12/11/2025).
Agung mengatakan, pihaknya akan mengikuti jalannya persidangan sengketa tersebut. Namun hingga kini, ia belum dapat menyebut tingkat keberhasilan klaim piutang tersebut.
“Kita akan mengikuti jalannya sidang, sehingga kita belum bisa menyimpulkan kira-kira seberapa keberhasilan kita, sedang berproses,” jelasnya.
Agung menambahkan, sengketa konstruksi ini berdampak cukup besar terhadap keuangan WIKA. Ia juga berharap, keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) dapat mempercepat proses restrukturisasi KCIC.
“Ini sedang berproses dispute ini, antara WIKA dengan KCIC yang cukup besar. Nah tentu kalau seperti kita ketahui bahwa sekarang sedang proses, polemik di kereta cepat ini kan sekarang ditangani oleh Danantara,” jelas dia.
Sebagai informasi, pihak Kerja Sama Operasi (KSO) proyek High Speed Railway Jakarta Bandung melibatkan lima perusahaan konstruksi, salah satunya WIKA. Kemudian, terdapat empat KSO lain yang berasal dari China.
Berdasarkan laporan keuangan WIKA hingga 30 September 2025, saldo PDPK atas proyek High Speed Railway Jakarta Bandung milik KCIC mencapai Rp 5,01 triliun. Angka tersebut merupakan klaim atas cost over run.
“Saldo PDPK atas proyek High Speed Railway Jakarta Bandung milik PT Kereta Cepat Indonesia China (pihak berelasi) sebesar Rp 5.019.142.049 (dalam ribuan), yang merupakan klaim atas cost over run. Sampai dengan tanggal otorisasi laporan keuangan konsolidasian, klaim tersebut masih dalam proses negosiasi. Manajemen akan melanjutkan upaya klaim melalui arbitrase pihak ketiga,” tulis Manajemen WIKA dalam laporan keuangannya, dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tonton juga video “Dirut KAI Sebut KCIC Siap Beri Data-Kesaksian soal Whoosh ke KPK”
