Jangan Panik Terima Email Tagihan Pajak, Ini yang Harus Dilakukan!

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta masyarakat untuk tidak panik jika menerima email terkait tunggakan pajak. Pasalnya email dikirimkan sebagai pengingat bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

“#KawanPajak dapat email dari DJP? Jangan panik ya! DJP mengirimkan email resmi sebagai pengingat bagi #KawanPajak yang masih memiliki tunggakan pajak,” tulis unggahan di Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutip Minggu (9/11/2025).

Hal pertama yang harus dilakukan jika mendapat email terkait tunggakan pajak yakni, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan dikirim menggunakan domain pajak.go.id. Tindakan ini penting dilakukan sebelum membuka dan membaca isi email lebih jauh agar terhindar dari penipuan.

“Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan email dikirim menggunakan domain pajak.go.id agar Saudara terhindari dari penipuan,” tuturnya.

Setelah itu, yang harus dilakukan adalah akses coretax melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Cek tagihan pajak pada menu “pembayaran”, lalu “pembuatan kode billing atas tagihan pajak”.

Kemudian pilih tagihan yang akan dibayar dengan memberi tanda centang. Isikan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” atau jumlah yang harus dibayar, pilih menu “Buat Kode Billing”.

Lakukan pembayaran melalui saluran resmi pada Teller Bank, ATM, Mobile/Internet Banking, atau e-commerce dengan menu MPN-G2. Lihat buku manual pembayaran pajak jika diperlukan pada s.kemenkeu.go.id/Modul pembayaran (halaman 30-32).

Sementara bagi wajib pajak yang belum bisa mengakses coretax, dapat menghubungi saluran resmi DJP yakni kantor pajak terdekat yang dapat di cek di pajak.go.id/unit-kerja atau aplikasi M-Pajak. Bisa juga melalui Live Chat di situs www.pajak.go.id, Kring pajak 1500200, media sosial X @kring_pajak, dan melalui email informasi@pajak.go.id

“Jika Saudara ragu mengenai email yang diterima, silakan menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. Email tersebut bukanlah tindakan penagihan aktif, hanya sebagai pengingat kewajiban. Abaikan jika sudah membayar,” pungkasnya.