DPR Protes Tak Dilibatkan OJK Susun Aturan Nasabah Asuransi Bayar Berobat 10% baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menunda penerapan kebijakan co-payment asuransi yang seharusnya dimulai per 1 Januari 2026. Hal tersebut sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI.

Kebijakan co-payment sendiri merupakan produk aturan yang keluar berdasarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Melalui aturan itu, produk asuransi kesehatan diwajibkan menerapkan pembagian risiko (co-payment) kepada pemegang polis paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mempertanyakan tentang keterlibatan DPR RI dalam proses penyusunan SE. Dalam hal ini, OJK justru lebih banyak berkonsultasi dengan pihak eksternal, di mana kajian awal SE ini dilakukan bersama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB Universitas Indonesia (UI).

“Kita ini kan tidak pernah punya masalah dalam hubungan dengan OJK, kita terakhir banyak melakukan konsinyering, tapi Bapak (Ketua DK OJK) tidak pernah menyampaikan ini ke kita. Tiba-tiba keluar yang seperti ini, bahwa proses penyusunan ini tentang penyelenggaraan dilaksanakan bersama lembaga ini,” kata Misbakhun di gedung Parlemen RI, di Jakarta, Senin, (30/6/2025).

Selain itu, ketimbang menerbitkan SE terlebih dulu, Misbakhun menilai bahwa sebaiknya OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) dalam rangka memberikan penguatan ke depannya. Apalagi bila berkaca pada urgensi penerapan kebijakan ini, sehingga diperlukan peraturan yang lebih struktural.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Golkar Eric Hermawan mengusulkan dilakukannya penundaan implementasi SEOJK tersebut. Ia menilai, diperlukan pengkajian lebih mendalam, serta dengan melibatkan unsur masyarakat.

“Pendekatannya ialah pendekatan industri, harusnya juga ada pendekatan rakyat karena rakyat perlu ditanya apakah mau diterapkan co-payment,” ujar Eric.

Selain itu, Eric juga menilai bahwa kebijakan co-payment lebih menguntungkan sektor industri. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar kebijakan ini bisa diterapkan setidaknya pada tahun 2027 mendatang.

“Saya lihat juga yang diuntungkan industrinya dengan co-payment. Kenapa tidak disebutkan juga di SE itu adanya penurunan tarif yang harus ada? Jelas clear ditetapkan itu. Sehingga kalau saya melihat ini, saya rasa sebaiknya SE OJK ini ditunda setahun lagi, 1 Januari 2027 boleh diterapkan sehingga lebih matang kajiannya,” kata dia.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Atas sejumlah masukan menyangkut kebijakan co-payment tersebut, Komisi XI DPR RI mengusulkan agar implementasi SE OJK tersebut bisa ditunda. Hal ini setidaknya sampai penerbitan Peraturan OJK (POJK).

“Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin dua atau kesimpulan ini, OJK menunda pelaksanaan SE OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ujar Misbakhun saat membacakan kesimpulan rapat.

“Kita masih ada waktu setengah tahun, sehingga pada saat itu kita menganggap sudah cukup waktu kita untuk konsolidasi dari sisi policy dan kemasyarakatan,” sambungnya.

Tonton juga “Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit” di sini:

protes