Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab dalam mengelola sampah plastik dari produk mereka. Langkah ini sebagai upaya dalam mengatasi persoalan sampah plastik di Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BPLH Rasio Ridho Sani menyampaikan penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. Kebijakan ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab atas produk mereka, termasuk pengelolaan limbahnya, setelah produk tersebut digunakan oleh konsumen.
Penerapan EPR tertuang dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Menurut Rasio, saat ini masih banyak produsen yang belum menerapkan aturan tersebut.
“Kita mendorong pendekatan EPR, ya, karena kita punya Peraturan Menteri No. 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Memang proses ini belum sebagaimana kita harapkan, karena masih banyak yang belum melakukan perbaikan-perbaikan tersebut, tapi kita terus dorong,” kata Rasio dalam acara detikcom Leaders Forum: ‘Bebas Plastik 2040 Mimpi atau Misi?’, Senin (30/6/2025).
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Rasio menyebut setidaknya dari 511 produsen, baru 10% yang menerapkan EPR dalam menjalankan usahanya. Menurut Rasio, masih minimnya perusahaan yang menyusun peta jalan (roadmap) EPR lantaran mereka memandang kebijakan tersebut masih bersifat sukarela.
Untuk itu, pihaknya akan berencana mewajibkan kebijakan tersebut. Apabila ada perusahaan yang masih nakal, Rasio menegaskan akan ada konsekuensi hukum yang diterima perusahaan tersebut.
“Pak Menteri menyampaikan bahwa bagaimana kita bisa meningkatkan peningkatan penerapan EPR ini. Kalau dulu seolah-olah voluntary, sekarang terjadikan mandatory. Kalau mandatory, itu kan ada konsekuensi hukum yang dihadapin oleh pihak perusahaan,” tambah Rasio.
Simak juga Video: Prabowo Instruksikan Penanganan Sampah Selesai di 2029