PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI telah mendapatkan izin menjalankan usaha Bullion Bank berupa simpanan emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 10 November 2025. Dengan begitu, BSI kini melayani tiga jenis usaha bullion atau bank emas.
Wakil Direktur Utama BSI Bob Tyasika Ananta menjelaskan dalam kegiatan usaha bullion OJK dapat mengeluarkan empat jenis izin usaha yakni pinjaman modal kerja (PMK) emas, trading atau perdagangan emas, simpanan atau deposito emas, dan jasa titipan emas.
Dalam hal ini saat pemerintah pertama kali meresmikan usaha bullion bank pada Februari 2025 lalu, BSI sudah memiliki izin untuk dua usaha yakni layanan trading atau perdagangan dan layanan penitipan emas. Sementara satu lagi terkait usaha deposito atau simpanan emas inilah yang baru dimiliki BSI.
“Baru kita dapat 2 hari yang lalu izin untuk simpanan emas. Jadi OJK, regulator itu memiliki 4 lisensi. Pertama penitipan, yang kedua jual-beli atau trading. Nah 2 pertama ini yang waktu BSI pertama dapat izin bullion dengan 2 aktivitas itu. Kemudian yang 2 lainnya itu simpanan emas dan pembiayaan emas, yang simpanan emas itu baru kita dapat izinnya 2 hari yang lalu” jelas Bob saat ditemui dalam acara Bullion Connect 2025, Rabu (12/11/2025).
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sementara untuk izin pembiayaan modal kerja emas yang belum dimiliki BSI saat ini, Bob mengatakan pihaknya masih dalam tahap perencanaan. Sebab untuk bisa membuka layanan ini, perbankan harus memiliki stok emas yang cukup besar lebih dulu mengingat seluruh model pembiayaan dilakukan dengan emas.
“Untuk pembiayaan emas, pembiayaan emas ini sebenarnya artinya gold to gold. Jadi orang membiayai yang bukan cash yang kita kasih tapi gold. Berarti kan bullion bank kan juga harus punya gold-nya untuk kemudian disalurkan, itu kita masih belum,” terangnya
Saat ditanya kapan target perbankan untuk mendapatkan izin usaha bullion yang terakhir dari OJK ini, Bob belum bisa memastikan. Namun yang pasti izin itu tak mungkin didapatkan perbankan pada 2025 ini.
“Nggak, nggak mungkin tahun ini. Kita nggak akan tahun ini. Kan itu tergantung OJK yang kasih izin ya,” ucap Bob.
Terlepas dari usaha bullion, Bob menyebut selama ini perusahaan sudah memiliki sejumlah layanan terkait emas. Semisal layanan cicilan emas, gadai emas, hingga tabungan emas.
“Terlepas dari kita sebagai bulion bank yang baru mulai Februari yang lalu, sebelumnya BSI itu juga sudah memiliki layanan emas. Ada cilem, cicil emas; ada gadai, Pomi; ada tabungan rupiah tapi nanti dicatatnya gram masing-masing. Ada juga pembiayaan dengan kolateral. Tetapi apa yang ada ini ada sedikit perbedaannya dengan bulion bank,” jelasnya.
Sebagai informasi, bisnis emas BSI terus menunjukkan kinerja yang positif usai menjadi satu-satunya bank yang mendapat izin menjalankan bulion bank services atau bank emas di Indonesia pada Februari 2025 kemarin.
Kondisi ini terlihat dari melonjak angka pembelian emas BSI hingga 31 Maret 2025 lalu yang sudah tumbuh hingga 357% atau naik 174,84 kg secara year on year (YoY). Di mana pada Semester pertama 2024 total penjualan emas BSI masih berkisar 48,92 kg, sedangkan pada semester pertama tahun ini sudah mencapai total 223,76 kg.
Kondisi ini juga berlaku untuk saldo emas BSI per 31 Maret 2025 yang naik hingga 118% atau bertambah 335.97 kg, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Jika dihitung secara nominal rupiah, jumlah saldo emas BSI ini tercatat naik hingga 237%.
Tonton juga video “BYOND by BSI: SuperApp Baru yang Bikin Hidup Lebih Mudah!”
