Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan BPJS Kesehatan menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Salah satu poin kerja samanya, integrasi apotek hingga klinik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke dalam ekosistem layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Untuk pemanfaatan gerai layanan kesehatan seperti apotek dan klinik Koperasi (Desa/Kelurahan Merah Putih) juga bisa terintegrasi dalam ekosistem layanan JKN,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam acara penandatanganan MoU di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Selain itu, kerja sama ini juga berfokus pada pertukaran data dan informasi, serta peningkatan literasi sosialisasi program JKN. Bahkan peningkatan kepesertaan aktif insan koperasi, termasuk juga pengelola dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk bisa menjadi peserta JKN.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan MoU ini sebagai upaya menghidupkan kembali apotek di daerah-daerah.
“Kita bisa mendorong untuk bekerja sama dengan baik, termasuk apotek hidup dan mendapatkan jaminan para penggiat Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia,” ujar Ali.
Menurutnya, seluruh warga negara Indonesia memang sudah wajib menjadi peserta JKN, termasuk para pekerja di sektor koperasi. Namun, selama ini pelaksanaannya di lapangan mungkin belum maksimal.
“Ya sekarang kan sudah diwajibkan bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjadi peserta BPJS, termasuk koperasi. Dengan kerja sama ini lebih mantap lagi,” tambah ia.
