Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan buka suara merespons kunjungan masyarakat ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan aktivasi akun coratex.
Peningkatan k surat edaran (SE) yang dirilis pada tanggal 13 November 2025 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
SE tersebut adalah SE Menpan RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak serta Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Coretax DJP) Mulai Tahun Pajak 2025 bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisisan Republik Indonesia (SE Menpan RB 7/2025).
Pada intinya, SE tersebut meminta aparatur pemerintah agar segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP paling lambat 31 Desember 2025.
Merespons kondisi tersebut, Ditjen Pajak buka suara. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli mengatakan pihaknya telah memperkuat layanan di sejumlah Kantor Pajak.
Ditjen Pajak juga mengeluarkan surat pengumuman PENG-54/PJ.09/2025 tentang Batas Waktu Aktivasi Akun Coretax dan Pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) pada 29 Desember 2025.
Rosmauli menyampaikan, surat pengumuman tersebut menegaskan aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax dan dianjurkan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP.
“Sebagai langkah antisipasi, DJP telah memperkuat layanan di kantor pajak sekaligus menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-54/PJ.09/2025 yang menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax pada prinsipnya dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan Coretax dan dianjurkan dilakukan secara mandiri melalui kanal resmi DJP. Imbauan ini merupakan langkah mitigasi untuk mencegah penumpukan layanan, terutama menjelang periode pelaporan SPT Tahunan,” terang Rosmauli kepada detikcom, Rabu (31/12/2025).
Rosmauli menambahkan, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, DJP tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak.
“Namun demikian, bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis tertentu, DJP tetap menyediakan pendampingan di kantor pajak dengan pengaturan layanan agar tetap tertib dan optimal,” terang Rosmauli.
Dalam surat pengumuman pengumuman Ditjen Pajak ditegaskan seluruh layanan perpajakan di kantor pajak tidak dipungut biaya, alias gratis.
Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta tetap waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak atau menjanjikan percepatan layanan dengan imbalan tertentu.
Tonton juga video “Sri Mulyani Bicara Soal Coretax, Sebut Sistemnya Sudah Semakin Baik”
