Pulang Liburan dari Luar Negeri? Ingat Lagi Nih 5 Aturan Barang Bawaan

Posted on

Musim liburan hampir selesai. Masyarakat yang berpergian ke luar negeri diimbau agar lebih memahami ketentuan terkait barang bawaan penumpang saat tiba di tanah air.

Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mengingatkan beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat yang telah berpergian ke luar negeri. Pertama, sebelum tiba di Tanah Air, penumpang diimbau menyampaikan daftar barang yang dibawa melalui pemberitahuan pabean untuk barang bawaan penumpang atau Customs Declaration dalam deklarasi All Indonesia melalui tautan allindonesia.imigrasi.go.id.

“Layanan All Indonesia memadukan pemberitahuan Imigrasi, Bea Cukai, Kesehatan, dan Karantina dalam satu akses, sehingga proses deklarasi penumpang dari luar negeri menjadi lebih cepat, mudah, dan aman tanpa perlu menunggu lama,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Rabu (31/12/2025).

Cara pengisian All Indonesia pun sederhana, penumpang cukup mengakses laman tersebut, memilih kategori Warga Negara Indonesia atau pengunjung asing, dan mengisi deklarasi yang sudah dapat dilakukan sejak tiga hari sebelum kedatangan.

Melalui pengisian Customs Declaration pada All Indonesia tersebut, penumpang juga dapat sekaligus memastikan bahwa barang yang dibawanya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kedua, masyarakat juga harus ingat agar barang bawaan bisa disesuaikan seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku secara nasional. Dalam aturan ini, setiap penumpang umum mendapatkan pembebasan nilai barang hingga US$ 500 untuk barang bawaan pribadi.

“Pembebasan ini diberikan agar masyarakat tetap leluasa membawa barang belanjaan dari luar negeri tanpa rasa khawatir, selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Budi.

Apabila nilai barang tidak melebihi batas tersebut, penumpang tidak dikenakan pungutan apa pun. Namun, jika nilainya melebihi, atas kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan. Ketiga, masyarakat yang hendak pulang ke tanah air juga perlu memperhatikan ketentuan atas pembelian perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT).

HKT yang dibeli di luar negeri wajib dan akan digunakan di Indonesia secara permanen, wajib melalui proses registrasi IMEI dengan memberitahukan pembawaan HKT pada Customs Declaration yang tersedia di All Indonesia agar HKT tersebut dapat menggunakan sim card Indonesia.

Keempat, untuk barang kena cukai, pemerintah mengatur pembatasan melalui PMK Nomor 82 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai. Penumpang dewasa tetap diperbolehkan membawa rokok atau minuman beralkohol untuk konsumsi pribadi, tetapi dalam jumlah terbatas, di antaranya adalah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu atau 100 gram tembakau iris serta paling banyak 1 liter untuk minuman mengandung etil alkohol.

Atas kelebihannya akan dimusnahkan oleh petugas. Ketentuan ini bertujuan mengendalikan peredaran barang kena cukai sekaligus memberikan kejelasan mengenai batas yang diperbolehkan bagi masyarakat.

Kelima, untuk barang bawaan obat, kosmetik, suplemen kesehatan, dan produk sejenis diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023. Pada prinsipnya, produk-produk tersebut dapat dibawa masuk selama jumlahnya wajar dan digunakan untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk tujuan lain seperti diperjualbelikan. Pengaturan ini dilakukan sebagai upaya perlindungan konsumen terhadap produk yang belum tentu memenuhi standar keamanan dan mutu.

Budi menegaskan Bea Cukai akan mengedepankan pendekatan pelayanan dan edukasi kepada masyarakat. Petugas pun dijamin akan siap memberikan penjelasan dan membantu penumpang agar proses kedatangan di bandar udara internasional, pelabuhan laut dan perbatasan lainnya berlangsung cepat, tertib, dan nyaman.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk aktif mencari informasi sebelum bepergian. Informasi lebih lanjut terkait ketentuan barang bawaan penumpang dapat diakses melalui Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225, website beacukai.go.id, serta media sosial resmi @beacukairi.