PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyatakan belum ada kesepakatan terkait dengan pembongkaran tiang monorel. Hal itu diungkap menyusul pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang akan membongkar tiang monorel di minggu ke-3 bulan ini.
“Belum (ada kesepakatan). Masih on progress,” kata Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Rozi Sparta, saat dihubungi detikcom, Rabu (7/1/2026).
Hingga saat ini, Rozi juga menyebut belum ada kesepakatan nilai ganti rugi pembongkaran tiang-tiang monorel. Pembahasan terkait hal tersebut masih dalam diskusi ADHI dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Rozi menegaskan, tiang monorel sepanjang Jalan Rasuna Said dan Asia Afrika tercatat sebagai aset milik ADHI berdasarkan Putusan Pengadilan 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel pada 22 Oktober 2012 dan pendapat hukum atau legal opinion dari Jaksa Pengacara Negara No. B.354/G/Gph.1/08/2017 tanggal 16 Agustus 2017.
“Perihal adanya rencana pembongkaran tiang monorel yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta benar adanya. Hingga saat ini ADHI bersama Pemprov DKI masih melaksanakan pembahasan bersama lebih lanjut. Karena mengingat tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika merupakan aset milik ADHI,” imbuhnya.
Dalam proses ini, terang Rozi, ADHI terus menjalin komunikasi dengan stakeholder lain untuk memberi pendampingan dan mencari solusi terbaik terhadap kondisi tersebut. Perseroan juga mendorong komunikasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan pembongkaran dilakukan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
“ADHI tetap berkomitmen untuk mewujudkan dan menjalin komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan Pemprov DKI untuk memastikan seluruh proses rencana pembongkaran tiang eks monorail berjalan sesuai Tata Kelola Perusahaan dan seluruh ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Untuk diketahui, tiang monorel milik Adhi Karya memiliki nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangannya. Namun nilai aset tiang monorel ini menyusut dari awal sebesar Rp 132,05 miliar menjadi Rp 79,3 miliar dan Rp 73,01 miliar per 30 September 2025.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengatakan pembongkaran akan dimulai pada minggu ke-3 bulan Januari. Pembongkaran ini rencananya akan dilakukan sendiri oleh Pemprov DKI.
Pramono mengatakan pembongkaran akan tetap dilakukan meski pemilik tiang monorel tidak segera membongkarnya secara mandiri. Pasalnya, pihaknya telah menerbitkan surat pembongkaran paling lambat satu bulan. Namun, ia tidak menyebut pasti berapa biaya pembongkaran tiang monorel tersebut.
“Ya, karena kami sudah mengeluarkan surat, sudah kita kasih batas waktu 1 bulan. Kalau tidak bisa mereka melakukan, kami akan melakukan sendiri,” ungkap Pramono kepada wartawan di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Senin (5/1).
