Ada 2 Koperasi Nakal Salurkan Gula Rafinasi Tanpa Izin, Dapat Sanksi Ini

Posted on

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan temuan baru adanya indikasi pelanggaran terkait penyaluran gula kristal rafinasi (GKR). Pelanggaran diduga dilakukan oleh dua koperasi yang belum menyampaikan laporan distribusi GKR.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan perdagangan GKR secara berkala bersama kementerian/lembaga (KL) terkait selama tahun 2025, termasuk di antaranya Satgas Pangan Polri.

Sampai dengan akhir September 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap distribusi GKR terhadap 92 pelaku usaha. Dari pengawasan tersebut, didapatkan indikasi adanya pelanggaran dari dua koperasi yang melakukan penyaluran tanpa ‘izin’ atau tanpa disertai surat dukungan.

“Dari hasil pengawasan terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh dua koperasi, yaitu belum menyampaikan laporan distribusi kepada Kemendag dan menyalurkan GKR saat surat dukungan tidak berlaku atau habis masa berlakunya,” kata Moga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Surat dukungan dari Kemendag menjadi salah satu syarat utama bagi koperasi untuk bisa melakukan distribusi GKR kepada industri kecil dan menengah (IKM). Terhadap kedua koperasi tersebut, Moga mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran tertulis.

Kemendag juga sebelumnya telah dilaporkan hasil investigasi Satgas Pangan Polri 2025, di mana ditemukan adanya 6 merek gula yang terindikasi mengandung gula rafinasi, di antara 30 merek gula yang disampling dan diuji di laboratorium.

“Terdapat indikasi dari ICUMSA maupun dari komposisi terbukti berbahan baku GKR. Hasil ini juga telah dilakukan pemeriksaan ke seluruh perusahaan importir gula dan masih dalam tahap penyelidikan dalam rangka antisipasi rembesan gula rafinasi,” ujar Moga.

Lebih lanjut Moga mengatakan, Kemendag bersama Satgas Pangan Polri dan Dinas Perdagangan tingkat provinsi serta kabupaten/kota secara intensif melakukan pengawasan distribusi GKR di pasar. Ditjen PKTN juga telah mengirimkan surat kepada 38 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi seluruh Indonesia.

Surat tersebut berisi permintaan untuk melakukan pengawasan peredaran gula kristal, baik di retail modern maupun di pasar tradisional, yang diperdagangkan di pasar hanya GKP. Selain itu juga menindak tegas ketika ditemukan penjualan GKR di retail modern maupun di pasar tradisional.