Zulhas Pastikan Pinjaman Rp 5 Miliar untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tidak Bisa Dicairkan Sekaligus

Posted on

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan pinjaman dari Himpunan Bank Negara (Himbara) hingga Rp 5 miliar untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak bisa dicairkan sekaligus. Dana tersebut hanya bisa dicairkan sesuai kebutuhan.

Zulhas menerangkan pemerintah menyediakan akses pinjam hingga Rp 5 miliar untuk membangun serta modal usaha program tersebut. Dia menegaskan bank BUMN hanya akan mencairkan dana untuk hal-hal yang produktif bagi desa.

“Tiap desa itu nanti, tapi ini harus prudent bukan dikasih Rp 5 miliar, bukan. Nanti ada plafon-plafon di bank Rp 5 miliar. (Contoh) Desa mau apa? Buka warung minta Rp 1 miliar (tapi harga) barang (yang dibutuhkan) cuma Rp 100 juta, ya dikasihnya cuma Rp 100 juta. Jadi, diajari pembukuannya yang prudent, nggak kaya dulu,” kata Zulhas dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

Zulhas menerangkan Koperasi Desa Merah Putih ini menjadi salah satu upaya untuk mendorong kesejahteraan warga desa. Koperasi ini menjadi membangun ekosistem ekonomi di pedesaan.

“Koperasi ini akan membangun ekosistem ekonomi pedesaan yang dimulai dari ketahanan pangan dulu, kalau pasangannya sudah cukup, makan sudah cukup, gizinya sudah cukup,” jelas Zulhas.

Dia juga mengatakan apabila hal tersebut sudah tercukupi, langkah selanjutnya yakni menggerakan ekonomi desa. Menurutnya, kehadiran Kopdes Merah Putih mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian desa.

“Itu belum cukup tapi harus dibangun juga ekonominya agar desa-desa itu menyerap pekerja dan kreatif untuk mengurangi pengangguran. Desa itu akan tumbuh ekonominya,” tambah Zulhas.

Sebelumnya, Zulhas menyampaikan program koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diberikan modal sebesar Rp 4-5 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pembentukan hingga modal usaha.

Zulhas menerangkan anggaran tersebut akan disalurkan perbankan apabila Kopdes resmi terbentuk dan sudah ada badan hukumnya. Penyaluran dana tersebut tentunya harus melalui verifikasi atau persetujuan dari Himbara dengan ketat.

“Ini dana Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu nanti dananya pinjaman dari Himbara, pinjaman. Plafonnya antara Rp 4 sampai 5 miliar sesuai kebutuhan. Dan nanti Kopdes atau Koperasi Kelurahan itu akan menggunakan platform itu sesuai dengan keperluannya,” kata Zulhas usai menyelenggarakan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2025).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *