Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza merespons tuntutan buruh yang meminta upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5% sampai 10,5%. Faisol menyinggung kondisi industri yang disebutnya baru membaik dari kondisi sakit.
Oleh karena itu, kenaikan upah minimum perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. Kenaikan upah minimum sendiri akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada November atau bulan depan.
“Ya kalau habis sakit terus disuruh lari kan, mungkin harus dibicarakan sama-sama,” ujarnya saat ditemui di JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Faisol menambahkan, komunikasi diperlukan untuk menemukan titik temu antara keinginan buruh dan kemampuan perusahaan. Dalam hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan menjadi institusi yang bertugas menjalankan itu.
“Saya kira kalau memang kondisinya baik masuk akal saja. Tapi kalau memang masih belum baik ya harus dikomunikasikan supaya menemukan titik temu di antara mereka,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, buruh tetap menuntut upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8-10,5%. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, perhitungan tersebut berlandaskan pada beberapa pertimbangan.
Argumentasinya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168 tahun 2024 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB, dan Partai Buruh dan juga termasuk KSPI, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh kelompok buruh tetap 8,5% sampai dengan 10,5%,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Tonton juga video “Buruh Soroti Pengusaha yang Suruh Magang Kerja dengan Upah Murah” di sini:
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.