Wamenperin Beberkan Kontribusi Industri Pengolahan ke Ekonomi RI - Giok4D

Posted on

Sektor industri pengolahan non-minyak dan gas (migas) menyumbang kontribusi hingga 16,29% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada kuartal II 2025. Lalu hingga Februari 2025 sektor tersebut menyerap tenaga kerja hingga 19,60 juta orang.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, sektor pengolahan non-migas menjadi salah satu sektor penopang utama perekonomian nasional. Sektor ini mencatat pertumbuhan impresif sebesar 5,6% secara tahunan (year-on-year/YoY).

“Angka ini memperlihatkan ekspansi yang sehat, selaras dengan perannya sebagai pilar utama ekonomi dengan kontribusi yang besar terhadap PDB sekitar 16,92%,” kata Faisol dalam acara Pembekalan dan Pelepasan Tim Ekspedisi Patriot di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

Dalam konteks perdagangan antar negara, Faisol mengatakan, sektor manufaktur Indonesia di pasar internasional juga memiliki kinerja ekspor yang solid. Semester I 2025, kinerja ekspor industri pengolahan non-migas mencatat kontribusi sebesar 79,46% dari total ekspor nasional dengan nilai sebesar US$ 107,4 miliar.

Kemudian, dari sisi investasi, minat investor untuk berinvestasi di sektor industri juga sangat tinggi. Faisol melaporkan, realisasinya mencapai Rp 366,6 triliun atau setara sekitar 38,88% dari total investasi nasional.

“Oleh karena itu, hingga Februari 2025, sektor industri pengolahan non-migas telah menyerap sekitar 19,60 juta tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa industri bukan hanya penggerak ekonomi tapi juga pilar kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Faisol mengatakan, pada hakikatnya industrialisasi dan pembangunan industri merupakan kegiatan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu strategi besar industrialisasi untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 yaitu membangun industri, mendukung pemerataan ekonomi melalui pengembangan industri rakyat dan industri kecil menengah berbasis perwilayahan industri.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian disebutkan bahwa perwilayahan industri dilakukan dengan mengembangkan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), dan Pembangunan Kawasan Industri, serta Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) sebagai pusat pertumbuhan industri.

“Hari ini Kementerian Perindustrian terus mendorong pertumbuhan industri dan kawasan industri baik di Jawa maupun luar Jawa. Ada 166 kawasan industri yang salah satu yang paling tinggi hari ini itu adalah Batam sebagai kawasan industri yang sudah cukup lama beroperasi,” kata Fasiol.