Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta Utara (Jakut) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Dalam OTT tersebut, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan sebanyak ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) juga disita.
“Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata dia dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026).
Adapun kasus yang menyangkut sejumlah pegawai DJP Kemenkeu ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, terdapat wajib pajak (WP) yang juga ditangkap dalam operasi itu.
“Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP,” ucapnya singkat.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang telah ditangkap tersebut.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
