Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026 akhirnya muncul di publik. Beleid ini menjadi dasar utama untuk pemerintah melakukan kebijakan pengelolaan anggaran negara selama setahun ke depan.
UU APBN telah disahkan pada rapat paripurna pada September lalu. Selanjutnya, beleid ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 dan diundangkan pada hari yang sama.
APBN 2026 ditetapkan akan mengalami defisit Rp 689 triliun atau 2,68% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Defisit terjadi karena pendapatan negara dirancang lebih kecil daripada rencana belanja.
“Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, lebih kecil dari pada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sehingga dalam Tahun Anggaran 2026 terdapat defisit anggaran sebesar Rp 689.147.902.608.000 yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran,” tulis pasal 23 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (8/1/2026).
Dalam beleid yang sama, ditetapkan anggaran pendapatan negara pada 2026 dipatok mencapai Rp 3.153 triliun. Penerimaan negara akan berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan penerimaan hibah.
Sementara itu belanja negara dirancang dalam APBN 2026 mencapai Rp 3.842,73 triliun. Cukup jauh lebih tinggi daripada penerimaan yang dirancang selama setahun. Rinciannya anggaran belanja akan dibagi dua, pertama untuk belanja pemerintah pusat senilai Rp 3.149,73 triliun dan kedua untuk anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 692,99 triliun.
Kembali ke pasal 23 ayat 1, defisit APBN 2026 rencananya akan ditutup dalam beberapa skema pembiayaan defisit. Mulai dari utang, investasi, dan beberapa skema lainnya.
Pembiayaan terbesar akan bersumber dengan bentuk penarikan utang Rp 832,21 triliun dan pembiayaan lainnya Rp 60,40 triliun. Sementara itu untuk investasi pembiayaan dipatok Rp 203,06 triliun dan pemberian pinjaman Rp 404,15 miliar.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
