Penumpang KAI Dihubungi Tanpa Tukar Nomor, Oknum Karyawan Disanksi

Posted on

Viral di media sosial seorang perempuan yang data pribadinya disalahgunakan oleh seseorang yang diduga karyawan KAI. Kisah perempuan itu ramai dibahas usai dia mengeluh di media sosial X.

Dia bercerita data pribadinya dibocorkan oleh seseorang yang ternyata bekerja di anak usaha KAI, PT Reska Multi Usaha (KAI Services). Dari unggahan yang viral di media sosial itu, awalnya perempuan itu diajak bicara oleh seorang penumpang laki-laki di sebelahnya. Herannya laki-laki itu mengetahui semua data pribadi perempuan tersebut padahal belum pernah kenal sebelumnya.

Puncaknya, pria itu sampai berani menghubungi perempuan tadi lewat pesan singkat, padahal tidak saling bertukar nomor telepon. Setelah diusut perempuan itu mengetahui bahwa lelaki itu adalah karyawan KAI Services dan diduga menyalahgunakan data pribadi.

KAI Services Minta Maaf

KAI Services menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden penyalahgunaan data nomor telepon pribadi milik salah satu penumpang kereta api. KAI Services mengakui insiden penyalahgunaan data pribadi itu dilakukan langsung oleh oknum karyawannya.

Manager Corporate Communication KAI Services, Nyoman Suardhita, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik perusahaan.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan kami sudah menghubungi penumpang tersebut untuk meminta maaf. Tindakan oknum tersebut sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai perusahaan dan merupakan pelanggaran privasi yang tidak dapat kami toleransi,” ujar Nyoman Suardhita dalam keterangan tertulis, Kamis (8/1/2026).

Oknum Karyawan Disanksi

Sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjaga kepercayaan pelanggan, KAI Services telah mengambil langkah-langkah untuk menindak oknum karyawan tersebut.

Perusahaan telah melayangkan sanksi disiplin dengan memanggil oknum karyawan yang bersangkutan dan sedang melakukan proses pemeriksaan intensif. Sanksi tegas sesuai aturan perusahaan akan diberikan untuk memberikan efek jera.

Perusahaan juga telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak korban untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung serta memastikan langkah-langkah penyelesaian yang diperlukan. KAI Services juga sudah melakukan evaluasi internal dan menyeluruh terhadap sistem akses data operasional dan memberikan edukasi kembali kepada seluruh personil frontliner mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Nyoman Suardhita menambahkan bahwa perlindungan terhadap data pribadi pelanggan adalah prioritas utama perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk memperketat pengawasan di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan kritik dan masukan demi perbaikan layanan kami,” kata Nyoman.

KAI Perkuat Pengamanan Data Pelanggan

Sementara itu, Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan pihaknya akan secara konsisten memperkuat sistem pengamanan data pelanggan melalui penerapan standar internasional usai kejadian ini.

Pihaknya berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi serta kepercayaan pelanggan sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan yang bertanggung jawab dan transparan. Perlindungan data menjadi prioritas utama KAI Group dalam mendukung kenyamanan dan rasa aman masyarakat

“KAI berkomitmen menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan terus meningkatkan sistem pengelolaan serta pengawasan akses data secara berkelanjutan,” ujar Anne dalam keterangan tertulis.

Sebagai bagian dari penguatan tersebut, KAI telah menerapkan Sertifikat ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi yang menjadi acuan dalam melindungi data pelanggan dan sistem operasional dari potensi risiko keamanan informasi.

KAI Group juga menjalankan kewajiban sebagai badan publik dengan mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk penyediaan informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab, sekaligus memastikan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.