29 Asuransi Masih Kurang Modal, Dikasih Waktu hingga Akhir 2026

Posted on

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut ada 29 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban minimum modal tahap pertama yang ditetapkan untuk 2026.

OJK mencatat baru 115 dari 144 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono, jumlah tersebut setara dengan 79% atau 80%.

“Berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 di tahun 2026, per akhir November 2025, sudah terdapat 115 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 79,86%, hampir 80 persen, telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada akhir 2026,” ujar Ogi dalam paparan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan, disiarkan virtual, Jumat (9/1/2026).

Dalam POJK nomor 23 tahun 2023, OJK menetapkan kewajiban penyesuaian permodalan bagi perusahaan asuransi yang dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah Desember 2026, sementara tahap kedua adalah Desember 2028.

“Diharapkan pada akhir 2026 sudah semakin besar perusahaan asuransi yang memenuhi minimum ekuitas,” tambah Ogi.

Pada tahap awal, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki ekuitas minimum Rp 250 miliar, sementara perusahaan reasuransi sebesar Rp 500 miliar. Kemudian untuk asuransi syariah, ketentuan modal minimum ditetapkan Rp 100 miliar, sementara reasuransi syariah dan Rp 200 miliar.