Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menjaga pasokan minyak dan gas bumi sesuai dengan target pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, jaminan keamanan menjadi faktor penentu agar setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melaksanakan proyek hulu migas yang dikerjakan berjalan sesuai rencana.
Proyek hulu migas sesungguhnya adalah proyek milik Negara yang dalam implementasinya dilaksanakan oleh KKKS yang berkontrak SKK Migas.
Oleh karena itu Negara memiliki kepentingan untuk menjamin proyek hulu migas bisa berjalan dengan baik dan agar SKK Migas dan juga KKKS dapat mengerjakan proyek tersebut sesuai waktu yang telah ditetapkan dengan biaya yang efisien untuk mendukung kemampuan negara dalam menjaga ketersediaan pasokan minyak dan gas yang dibutuhkan untuk aktivitas industri, rumah tangga, hingga pembangunan ekonomi secara luas
Agar operasi hulu migas dapat berjalan dengan baik membutuhkan kepastian keamanan, standar keselamatan kerja yang tinggi, serta kepatuhan penuh terhadap regulasi.
Tanpa tiga unsur tersebut, operasi tidak hanya berisiko terganggu, tetapi juga dapat menimbulkan dampak yang membahayakan lingkungan, masyarakat, dan keberlanjutan energi nasional.
Kepala Perwakilan SKK Migas Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabanusa) Anggono Mahendrawan menyampaikan bahwa keamanan bukan sekadar pendukung, tetapi salah satu penentu utama keberhasilan operasi hulu migas.
“Industri hulu migas berada di garis depan penyediaan energi nasional. Karena itu, keamanan di wilayah operasi bukan hanya kebutuhan operasional, tetapi juga bisa dianggap sebagai kebutuhan strategis negara untuk mengamankan industri hulu migas dalam mencukupi kebutuhan energi nasional,” ujar Anggono dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).
Hulu migas memiliki posisi vital bagi suatu negara, sehingga Negara memberikan dukungan pengamanan dari berbagai unsur pengamanan, termasuk TNI.
Hal ini bukan semata karena industri hulu migas menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional, tetapi juga karena keberadaannya termasuk dalam kategori objek vital nasional yang harus dijaga agar stabilitas negara tetap terpelihara.
Kepentingan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, di mana Pasal 7 ayat 2 butir 5 menetapkan bahwa salah satu tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) adalah mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Dengan demikian, keterlibatan TNI dalam ekosistem hulu migas merupakan mandat hukum dan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa aset strategis tersebut tetap aman dan dapat beroperasi tanpa gangguan.
Kolaborasi antara SKK Migas dengan TNI pun menjadi semakin relevan. SKK Migas dan KKKS membutuhkan kepastian keamanan untuk menjamin kelancaran operasi, sementara TNI menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk menjaga objek vital strategis. Sinergi ini dilakukan melalui mekanisme formal, terukur, dan sesuai regulasi, sehingga tetap menjunjung tinggi profesionalisme, transparansi, dan prinsip tata kelola yang baik. kejar
