Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan ditetapkan pemerintah pusat. Hal ini berbeda dengan kenaikan UMP 2025 yang diputuskan naik serentak sebesar 6,5% dan diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pihaknya sedang menyusun regulasi berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal pengupahan. Salah satu poinnya adalah mengatur bahwa kenaikan UMP tidak akan mengacu pada satu angka tunggal.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Jadi tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (20/11/2025).
Dewan Pengupahan daerah juga diberi kewenangan lebih dalam perhitungan upah minimum sesuai dengan amanat MK. Selanjutnya, UMP akan diumumkan oleh para kepala daerah masing-masing.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menjelaskan Mekanisme penetapan UMP tahun depan. Senada dengan Yassierli, Dewan Pengupahan daerah akan memiliki kewenangan lebih.
Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota akan merumuskan kenaikan UMP untuk kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Setelah itu para Gubernur yang akan menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP ke publik.
“Mekanismenya dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Nah gubernur yang menetapkan. Sama kalau itunya (variabel dan rumus) kayak yang dulu, cuman dewan pengupahan harus lebih diperankan,” jelas Indah.
Indah menjelaskan, akan ada perubahan pada alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika sebelumnya nilai alpha adalah 0,10 sampai dengan 0,30 maka ke depannya akan diperluas atau ditambah.
Sayangnya Indah belum mau membocorkan berapa kenaikan alpha yang dimaksud, tapi menyebut akan ada penyesuaian yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Namun, ia memasukkan variabel dan rumusan penetapan UMP sama dengan regulasi sebelumnya.
“Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya,” imbuh Indah.
