UMKM Dapat Jatah Garap Tambang Jangan Dilepas Jalan Sendiri!

Posted on

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengelola tambang butuh pelatihan, pendampingan serta pengawasan. Sebab, hal ini merupakan pertama kalinya UMKM mengelola tambang.

UMKM mendapatkan izin untuk mengelola tambang tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menurut Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) APINDO Ronald Walla menilai pendampingan dan pengawasan menjadi penting agar tetap menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.

“Semuanya ini tentunya perlu dimonitor, karena kita Indonesia kaya akan tambang. Tapi nggak ada semuanya yang abadi. Jadi jangan sampai dihabis-habiskan untuk itu, jadi tentunya harus bisa diproses menjadi sebuah produk yang memiliki nilai tambah,” kata Ronald kepada awak media saat ditemui di Hallf Patiunus, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Menurut Ronald, pendampingan serta pelatihan ini sekaligus menjadi momentum meningkatkan kapasitas usaha tambang. Dengan begitu, pengelolaan tambang di Indonesia tidak hanya dinikmati oleh segelintir orang.

“Ini kan merupakan sebuah usaha ya, untuk memformalkan. Dan supaya bisa melakukan pendampingan dan training, untuk meningkatkan kapasitas usaha tambang di Indonesia. Jadi nggak hanya untuk orang-orang tertentu saja,” jelas Ronald.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kriteria UMKM yang layak mengelola tambang, Ronald menilai setidaknya UMKM mengetahui persoalan mengenai tambang.

“Menurut saya paling enggak harus tau tentang mineral, mungkin bekerjasama dengan universitas. Tentunya tambang harus ada komoditas, bahan-bahan mineral perlu diolah lagi ya, misalnya emas harus diolah lagi,” imbuh Ronald.

Simak juga Video ‘Tanggapan Kemenkop UKM soal Daya Beli Masyarakat ke UMKM Turun’:

jatah