Trump Dapat Restu MA Tahan Kucuran Dana Pangan Rp 66 T

Posted on

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan pemerintahan Presiden Donald Trump menahan kucuran dana bantuan pangan. Bantuan tersebut senilai US$ 4 miliar atau setera Rp 66,4 triliun (Kurs Rp 16.600).

Putusan sementara yang dikenal sebagai penangguhan administratif itu memberi waktu tambahan bagi pengadilan yang lebih rendah untuk mempertimbangkan permintaan resmi pemerintah agar hanya mendanai sebagian Program Bantuan Nutrisi Tambahan (SNAP) atau kupon makanan untuk bulan November. Pemerintah sebelumnya menghadapi tenggat Jumat pekan ini untuk mendanai program tersebut secara penuh.

Dikutip dari Reuters, Sabtu (8/11/2025), Hakim Ketanji Brown Jackson menetapkan masa berlakunya berakhir dua hari setelah Pengadilan Banding yang berpusat di Boston belum memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan pemerintah menghentikan perintah hakim sebelumnya.

Sebelumnya, Hakim Distrik John McConnell di Rhode Island memerintahkan Departemen Pertanian AS (USDA) untuk tetap membayar penuh tunjangan SNAP bulan ini, yang menelan biaya antara US$ 8,5-9 miliar per bulan. Namun pemerintah hanya berencana menyediakan dana darurat US$ 4,65 miliar untuk menutupi sebagian manfaat SNAP.

Putusan Hakim Distrik AS John McConnell di Providence, Rhode Island, pada hari Kamis muncul setelah pemerintah mengatakan akan menyediakan dana darurat sebesar $4,65 miliar untuk menutupi sebagian manfaat SNAP untuk bulan November.

Dalam keputusannya, McConnell menuding pemerintahan Trump menahan manfaat SNAP karena “alasan politik.” Ia memerintahkan USDA menutupi kekurangan pendanaan dengan menggunakan dana dari program lain senilai US$ 23,35 miliar yang berasal dari tarif impor dan mendukung program gizi anak.

Sementara itu, Jaksa Agung AS Pam Bondi menyebut putusan McConnell sebagai bentuk “aktivisme yudisial yang terburuk.” Pemerintah berargumen bahwa kewajiban membayar penuh tunjangan SNAP bisa “menimbulkan kekacauan lebih lanjut” di tengah ancaman penutupan pemerintahan.

Program SNAP sendiri memberikan bantuan pangan bulanan kepada warga dengan pendapatan kurang dari 130% garis kemiskinan federal. Untuk tahun fiskal 2026, tunjangan maksimum ditetapkan sebesar US$ 298 bagi rumah tangga satu orang dan US$ 546 untuk dua orang.

Keputusan Mahkamah Agung ini memicu kebingungan di tingkat negara bagian. Sejumlah negara bagian seperti New York, New Jersey, dan Massachusetts sempat bersiap menyalurkan manfaat penuh usai menerima memo dari USDA, namun langkah itu kini tertunda menyusul perintah baru dari MA.

“Presiden Trump seharusnya tidak pernah menempatkan rakyat Amerika dalam posisi seperti ini,” kata Gubernur Massachusetts Maura Healey, mengkritik keputusan pemerintah federal.