Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebut insentif yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memenuhi kebutuhan dasar buruh. Pasalnya, imolrmntasi insentif tersebut menetapkan kuota maksimum.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pemberian subsidi dan program dukungan bagi para pekerja hingga pengusaha di Jakarta. Bantuan tersebut mencakup subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM JAYA.
“Itu ada kuotanya, karena itu terkait APBD. Kan sederhana saja, buruh di Jakarta ada berapa? Katakan buruh di Jakarta ada lebih dari 1 juta orang. Apakah kuota dalam APBD terhadap tiga insentif itu diberikan ke seluruh 1 juta orang itu? Kan tidak. Bisa jadi kuotanya hanya, dalam APBD, itu hanya untuk 200 ribu orang,” ungkap Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (24/12/2025).
Iqbal menjelaskan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di DKI Jakarta sebesar Rp 15 juta per bulan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara berdasarkan survei KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar Rp 5,89 juta per bulan per orang.
“Tiga Insentif itu tidak memenuhi kebutuhan dasar yang diperhitungkan dalam upah minum. Itu untuk masyarakat umum,” jelasnya.
Iqbal menambahkan, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta berada di bawah Kota Bekasi dan Karawang dengan selisih hingga Rp 200 ribu. UMP DKI Jakarta saat ini naik menjadi Rp 5,73 juta, sementara Bekasi dan Karawang masing-masing sebesar Rp 5,95 juta.
“Apakah benar kebutuhan hidup Jakarta lebih rendah dari kebutuhan hidup di Bekasi. Kan nggak masuk akal. Kebutuhan hidup di Jakarta lebih rendah dari Karawang. Ternyata menurut BPS Rp 15 juta di Jakarta. Kenapa Gubernur berdalih dibalik tiga insentif tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemberian subsidi dan program dukungan bagi para pekerja hingga pengusaha di Jakarta. Insentif untuk pekerja mencakup subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, hingga akses air minum melalui PAM JAYA.
Kemudian untuk pengusaha mencakup kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, insentif perpajakan, hingga akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM. Hal ini disampaikan usai dirinya memutuskan kenaikan UMP dari sebelumnya Rp 5,39 juta menjadi Rp 5,72 juta.
“Untuk menjamin kenaikan upah minimum di DKI Jakarta di atas inflasi daerah, maka pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal,” katanya dalam konferensi pers di Kantornya di Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Tonton juga video “Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta”
