Thomas Djiwandono resmi terpilih menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI DPR, Senin (26/1/2026).
Namun, terpilihnya Thomas sempat menimbulkan pertanyaan independensi BI, mengingat latar belakang Thomas sebagai mantan anggota partai, yaitu Gerindra, sekaligus statusnya sebagai keponakan Presiden Prabowo Subianto.
Menanggapi keraguan soal independensi BI, Thomas menegaskan independensi Bank Indonesia telah dipagari dengan aturan hukum yang sangat ketat.
“Pertama, bahwa undang-undang independensi Bank Indonesia itu sangat kuat,” ujar Thomas usai menjalani fit and proper test di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Ia juga menekankan bahwa jabatan barunya di BI juga telah melewati seluruh tahapan seleksi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kedua, saya melalui semua proses yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang,” terang ia.
Sebagai informasi, proses pencalonan dan pemilihan anggota dewan Gubernur Bank Indonesia (BI), tertuang dalam Undang-undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pada pasal 41 ayat 1, menyebut Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
“Calon Deputi Gubernur diusulkan oleh Presiden berdasarkan rekomendasi dari Gubernur,” tulis pasal 41 ayat 2.
Sebelumnya pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), Thomas membeberkan pentingnya sinergitas antara otoritas fiskal dan otoritas moneter. Bahkan Thomas menjamin sinergitas antara otoritas fiskal dan moneter tidak akan mengintervensi kemandirian masing-masing lembaga.
“Saya tekankan sinergitas tersebut tidak mengurangi independensi masing-masing lembaga. Ini kritikal ini sesuatu yang menurut saya penting dilanjutkan dan sudah istilahnya pondasinya sudah ada dengan undang-undang dan perundangan yang berlaku,” ujar Thomas di DPR, Senin (26/1/2026).
