Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan dilakukan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 170.292.549.923.
Penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada rentang tahun 2021 sampai 2022 melibatkan empat perusahaan yaitu PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbit faktur.
Selanjutnya faktur fiktif tersebut dijual kepada Perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN. Sebelumnya tersangka sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga Bareskrim Polri akhirnya melakukan penangkapan.
“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” tegas Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).
Atas perbuatan tersebut tersangka IDP diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” tutup Rosmauli.
