Terbaru! RI Raup Rp 41,09 T dari Pajak Kripto hingga Pinjol

Posted on

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital terkumpul sebesar Rp 41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. Jumlah itu berasal dari beberapa sektor usaha.

“Dengan realisasi sebesar Rp 41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Rinciannya, dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,61 triliun, pajak fintech (P2P lending) Rp 3,99 triliun, serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,63 triliun.

Khusus PPN PMSE, sampai Agustus 2025 pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut. Terdapat empat penunjukan baru yaitu Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co Ltd, PIA Private Internet Access Inc, serta Neon Commerce Inc. Bersamaan dengan itu, dicabut satu pemungut PPN PMSE yakni TP Global Operations Limited.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 31,85 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,90 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, serta Rp 6,51 triliun hingga 2025.

Sementara itu, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,61 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, serta Rp 522,82 miliar penerimaan 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 770,42 miliar dan PPN DN sebesar Rp 840,08 miliar,” tutur Rosmauli.

Kemudian untuk pajak fintech telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 3,99 triliun sampai dengan Agustus 2025. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, serta Rp 952,55 miliar penerimaan tahun 2025.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,11 triliun, PPh 26
atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,32 miliar dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,15 triliun,” beber Rosmauli.

Lalu penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Sampai Agustus 2025, penerimaannya sebesar Rp 3,63 triliun yang berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, serta Rp 786,3 miliar penerimaan tahun 2025.

“Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 242,31 miliar dan PPN sebesar Rp 3,39 triliun,” tandasnya. raup