Temui Menteri UMKM, Mendag Bahas Penguatan Daya Saing-Perluasan Pasar UMKM

Posted on

Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, kemarin. Pertemuan ini membahas sinergi Kemendag dan Kementerian UMKM dalam memperkuat daya saing, memperluas akses pasar dan memastikan keberlanjutan usaha para pelaku UMKM.

Busan menyampaikan kedua instansi bersinergi untuk mendorong UMKM agar naik kelas. Salah satunya, melalui inisiasi Kemendag, yaitu UMKM Berani Inovasi, Siap Adaptasi (UMKM BISA Ekspor). Ia menyebut kedua instansi juga akan menyelaraskan kebijakan untuk memperkuat daya saing UMKM.

“Kami berkoordinasi untuk memperkuat daya saing UMKM melalui kolaborasi program-program yang ada, termasuk Program UKM BISA Ekspor yang diinisiasi Kemendag. Dari sisi kebijakan, kedua kementerian terus menyinergikan perspektif kebijakan yang berpihak dan mendukung pertumbuhan UMKM,” ujar Busan dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, kedua menteri juga membahas sejumlah upaya penguatan produk UMKM serta tindak lanjut atas maraknya impor pakaian bekas dan barang tanpa label yang berpotensi mengganggu UMKM.

Maman mengungkapkan per 17 November 2025, telah terdaftar sekitar 1.300 merek lokal dari kategori pakaian, sepatu, aksesori, dan lainnya untuk menjadi substitusi produk impor ilegal. Produk-produk ini dipersiapkan untuk menggantikan peredaran pakaian bekas impor sehingga para pedagang pakaian bekas impor dapat diarahkan untuk menjual pakaian lokal asli yang berkualitas.

Maman juga menegaskan kolaborasi ini menjadi momentum dalam menciptakan ekosistem pemberdayaan UMKM yang lebih solid.

“Isu besar yang kami bahas adalah optimalisasi pemberdayaan UMKM dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Alhamdulillah, Kemendag sejak awal sangat peduli untuk mendukung UMKM. Dengan komunikasi dan intensifikasi koordinasi ini, kami ingin UMKM tumbuh lebih cepat, lebih kuat, dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” ungkapnya.

Terkait dinamika perdagangan pakaian bekas impor dan barang tanpa labelini, kedua menteri akan mengambil langkah terukur dan menyeluruh. Tim teknis dari kedua kementerian pun akan menindaklanjuti pertemuan dengan mendetailkan skema perlindungan bagi produk lokal. Upaya ini mencakup penguatan rantai pasok UMKM hingga penataan model bisnis pedagang baju bekas ilegal agar dapat beralih menjual bajul okal.

“Hal yang terpenting adalah kita harus melindungi produsen dan pelaku ekonomi domestik. Kebijakan kita harus berpihak, adil, dan memberikan solusi terbaik bagi semua,” pungkas Maman.