Syarat Dihapus, Transfer Anggaran ke Daerah Terdampak Bencana Diklaim Sat Set

Posted on

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi kelonggaran transfer ke daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Penyaluran anggaran akan diberikan secara otomatis alias tanpa syarat salur.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara. Kelonggaran diberikan untuk mempermudah pemerintah daerah (Pemda) yang sedang mengalami kesulitan mengurus daerahnya terkena bencana.

“Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana,” kata Suahasil dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

“Karena kita pahami bahwa pemerintah daerahnya tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya itu bisa jadi lebih otomatis,” tambahnya.

Suahasil menyebut pelonggaran penyaluran TKD untuk wilayah terdampak bencana diberikan setidaknya sampai status tanggap darurat selesai.

“Tentu ini setidaknya nanti untuk tahap tanggap darurat dan nanti kita lihat lagi situasi yang berikutnya,” ucap Suahasil.

Terdapat 52 kabupaten/kota yang akan mendapatkan kelonggaran ini. Jika biasanya ada tahapan penyaluran TKD yang harus diikuti, khusus wilayah terdampak bencana dikecualikan.

“52 kabupaten/kota (nggak pakai syarat salur). Biasanya kan kalau mau salurin DAK itu ada tahapannya, ada syarat salurnya. Ini Pemda-nya sudah kesusahan semua, sudah nggak usah pakai syarat salur,” imbuh Suahasil.