Sumur Minyak Rakyat Legal, 45 Ribu Lokasi Baru Dikelola UMKM dan BUMD

Posted on

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan 45.000 sumur minyak masyarakat. Hal ini ditandai oleh diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ini merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan terobosan baru di sektor energi pasca reformasi yang berpihak kepada rakyat. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Pasal 33 (Undang-Undang Dasar 1945) itu kan penguasaan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam ini harus sebesar-besarnya untuk rakyat, dan ada demokrasi, ada keadilan. Nah dalam rangka itu, selama ini usaha rakyat sudah ada sumur-sumurnya. Tapi mereka nggak punya legal. Mohon maaf, kadang-kadang dikejar oleh oknum-oknum. Maka dengan Permen ini (Permen 14 Tahun 2025), semuanya sudah bisa kita lakukan,” ujar Bahlil dalam keterangannya, Sabtu (1/11/2025).

Bahlil mengatakan, pelaksanaan aktivitas sumur minyak rakyat ini akan dikelola oleh UMKM, Koperasi dan BUMN melalui rekomendasi kepala daerah. Sumur-sumur tersebut tersebar di enam provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“UMKM-nya pun, Koperasinya pun, kemudian BUMD-nya pun direkomendasikan oleh kepala daerah. Bukan ditunjuk serta merta dari pusat. Supaya dipastikan tidak boleh UMKM Jakarta, tidak boleh koperasi Jakarta. Kita ingin menjadikan orang daerah menjadi tuan di negerinya sendiri,” paparnya.

Pakar Dorong Pembenahan Tata Kelola Energi

Dilegalkannya aktivitas sumur rakyat menuai respons dari berbagai pihak. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi pun menilai pemerintah harus merevisi perundangan tentang sumur rakyat.

“Itu kan sebuah keswasembadaan energi kan. Nah, oleh karena itu sebetulnya tadi saya mendukung kalau misalnya undang-undang itu tadi direvisi menjadi undang-undang semacam Ombudsman untuk energi gitu ya.Karena bukan hanya sumur rakyat saja, nanti kan ada beberapa hal yang terkait dengan keswasembadaan energi yang lain, itu juga harus diatur ulang,” kata Yogi

Hal tersebut disampaikannya pada diskusi bertajuk “Setahun Pemerintahan Baru, Bagaimana Kemandirian Energi Nasional?” yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Ekonomi Bisnis (IWEB).

Yogi mengungkapkan inovasi regulasi sumur minyak rakyat akan berjalan efektif jika diikuti pembenahan tata kelola energi. Untuk itu, ia mengingatkan pentingnya penyederhanaan regulasi agar kebijakan transisi energi tidak terhambat oleh birokrasi yang kompleks.

“Secara konsep, bagus. Kalau masyarakat lokal bisa bekerja sama dengan organisasi atau koperasi rakyat, itu bisa memperkuat ekonomi daerah,” jelas Yogi.

Sementara itu, dosen Program Doktor Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung (FEB Unisba), Prof Ima Amaliah menyatakan program swasembada energi seharusnya sudah dilaksanakan sejak lama, bahkan sejak masa kejayaan minyak Indonesia pada era 1980-an.

“Saya mengapresiasi langkah pemerintah saat ini. Program swasembada energi adalah langkah yang tepat dan sudah seharusnya menjadi agenda nasional lintas pemerintahan,” ujarnya.

Pertamina Siap Beli Minyak Sumur Rakyat

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyatakan kesiapan Pertamina untuk membeli minyak hasil pengelolaan sumur rakyat sesuai harga dan mekanisme yang diatur pemerintah.

Pertamina EP bahkan telah menandatangani kerja sama dengan BUMD Petro Muba di Sumatera Selatan untuk menggarap 490 sumur minyak masyarakat, dengan target produksi mencapai 2.000 barel per hari (BOPD).

“Kami sudah menyampaikan komitmen Pertamina untuk mendukung inisiatif yang sangat baik ini. Dan tentunya pelaksanaan di lapangan kita juga harus memperhatikan keseimbangan antara benefit ekonomi dan juga ekologi,” jelasnya.