SPPG Wajib Sertifikasi Imbas Keracunan Massal dan KLB

Posted on

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengantongi Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Ketentuan ini menjadi kewajiban baru menyusul adanya keracunan massal dan status Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan.

Ketentuan ini diputuskan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan KLB pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepemilikan sertifikat ini juga akan dicek untuk memastikan seluruh operasional SPPG berjalan sesuai standar.

“Rakor kami juga tadi baru selesai, memang Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi itu syarat. Tetapi setelah pasca kejadian, sekarang mendapat peran khusus, harus atau wajib hukumnya setiap SPPG harus punya SLHS. Harus, harus. Akan dicek, karena kalau tidak ini nanti kejadian lagi, kejadian lagi,” ungkap Zulhas usai Rakor di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Minggu (28/9/2025).

Zulhas juga menekankan, pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah pusat, tetapi juga mengoptimalkan peran Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Keduanya akan terlibat aktif melakukan pemantauan rutin terhadap SPPG di wilayah masing-masing.

“Kami sudah meminta juga Menteri Kesehatan untuk mengoptimalkan atau mendiskusikan Puskesmas di seluruh tanah air dan juga UKS, yaitu, Usaha Kesehatan Sekolah, untuk ikut secara aktif. Tanpa diminta, aktif. Untuk ikut memantau SPPG secara rutin, berkala,” tegasnya.

Zulhas menambahkan, langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap program MBG. Karenanya, kebijakan ini dilakukan secara terbuka.

“Agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan aman, bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” tutupnya.