Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Kemenkeu: Tanya DPR

Posted on

Tunjangan rumah Rp 50 juta bagi anggota DPR RI tengah menjadi buah bibir masyarakat. Besaran tunjangan itu dinilai berlebihan untuk wakil rakyat di tengah program efisiensi pemerintah.

Namun, Kementerian Keuangan sebagai lembaga pemerintah yang mengalokasikan anggaran untuk DPR enggan banyak bicara. Saat ditanya oleh awak media, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan perihal tunjangan rumah itu perlu ditanyakan saja ke DPR.

“Nah itu yang ditanyain DPR, alokasinya di mana. Tanya DPR sudah berlaku belum tahun ini,” kata Luky ditemui di DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Saat ditanyakan kembali, anak buah dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu kembali menegaskan bahwa terkait tunjangan perlu ditanyakan kepada DPR RI.

“Ya dari mana lagi? (Selain dari anggaran negara). Tanya DPR,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyebut besaran tunjangan ditentukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sementara anggota DPR RI hanyalah pihak yang menerima.

“Dan angka Rp 50 juta itu adalah angka dalam kapasitas mereka sebagai pejabat negara. Nah pejabat negara tentunya memiliki satuan harga yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Satuan itu yang Menetapkan Menteri Keuangan, kita hanya menerima,” ujarnya di kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Misbakhun menyebut tunjangan perumahan diperlukan karena banyak anggota DPR RI yang datang dari daerah. Ketika berdinas di Jakarta, mereka membutuhkan tempat tinggal sehingga difasilitasi oleh negara.

“Rp 50 juta itu kan anggota DPR sudah tidak memiliki fasilitas perumahan. Banyak anggota-anggota DPR itu kan datang dari daerah. Aslinya mereka kalau bisa dicek ke KTP mereka, mereka ini kan orang daerah mereka harus punya tempat tinggal dalam rangka menjalankan tugas sebagai pejabat negara,” jelas Misbakhun.