Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan ketersediaan lahan sekaligus kepastian hukum hak atas tanah bagi pengembangan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Provinsi Papua Selatan. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 328 ribu hektare yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Nusron mengatakan penerbitan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari pelepasan kawasan hutan di wilayah Papua Selatan. Penerbitannya mencakup di tiga wilayah, yakni di Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Boven Digoel.
“Kalau tugas saya (dalam program swasembada pangan) itu penyediaan lahan. Pelepasan kawasan hutan sudah, SK HGU-nya juga sudah kami terbitkan. Dari sekitar 486 ribu hektare, yang sudah kami terbitkan SK HGU dan HGB ada 328 ribu hektare,” ujar Menteri Nusron dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Nusron menegaskan, peran Kementerian ATR/BPN adalah memastikan para pengembang kawasan swasembada memiliki landasan hukum yang kuat melalui sertifikat tanah. Dengan begitu, implementasi program nasional ini bisa berjalan tanpa hambatan sengketa lahan.
Terkait penyesuaian rencana tata ruang, Nusron menegaskan bahwa seluruh Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan. Ia memastikan bahwa proses sinkronisasi tata ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RDTR itu basisnya kecamatan dan harus menginduk pada RTRW kabupaten dan provinsi. Semua perencanaan tata ruang ini sinkron. Jika ada pelepasan kawasan hutan, itu berarti sudah tercantum dalam RTRW dan statusnya bukan lagi kawasan hutan,” tambah ia.
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat terwujudnya kawasan swasembada pangan nasional, khususnya di Papua Selatan. Nusron menekankan dalam pengembangannya tetap mengedepankan kepastian hukum hak atas tanah serta keterpaduan perencanaan tata ruang.
