Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Rumput, Jakarta. Sidak ini dilakukan bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Salah satu yang ditemukan terkait adanya praktik bundling yang diberlakukan distributor ke pedagang pengecer. Bundling adalah praktik yang dilakukan distributor dalam menjual Minyakta tetapi harus dibarengi dengan produk lainnya.
“Akibatnya harga jual MinyaKita dari pengecer ke konsumen menjadi tidak sesuai HET. Oleh karena itu, langkah selanjutnya, Satgas Pangan Polri akan memanggil produsen dan distributor Minyakita yang terindikasi melakukan penjualan melebihi HET atau skema bundling tadi. Kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) supaya jelas,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).
Selain itu, harga jual Minyakita ke konsumen juga ditemukan masih berada melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita yang telah ditetapkan di Rp 15.700/liter.
“Untuk menekan harga MinyaKita, pemerintah akan mendorong produsen untuk meningkatkan Domestic Market Obligation (DMO). Awal 2026 akan dimulai terobosan baru pendistribusian MinyaKita di mana Perum Bulog dan ID FOOD dapat lebih intensif menyalurkan MinyaKita. BUMN kita harus agresif memasok ke pedagang pasar agar masyarakat bisa membeli sesuai HET MinyaKita,” ujar Ketut.
Kondisi rerata harga Minyakita di tingkat konsumen secara nasional pun masih berfluktuasi karena berada melewati HET Rp 15.700/liter. Panel Harga Pangan mencatat pada 21 Desember berada di level harga Rp 17.694/liter dengan rerata harga paling rendah ada di Provinsi Bengkulu dengan harga Rp 14.950/liter atau sekitar 4,78% di bawah HET.
Harga Minyakita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi ini ditetapkan harga penjualan MinyaKita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500/liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000/liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500/liter. Terakhir, HET Minyakita di tingkat konsumen di Rp 15.700/iter.
Untuk stabilisasi harga Minyakita, Kemendag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025. Permendag tersebut ditetapkan pada 9 Desember 2025. Kemudian beleid ini diundangkan pada 12 Desember 2025 dan akan berlaku 14 hari setelah diundangkan.
Dalam pasal 12 ayat 1, produsen wajib melaksanakan pendistribusian MinyaKita paling sedikit 35 persen dari realisasi DMO kepada Perum Bulog dan atau BUMN pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1). Ini penting demi mendukung stabilitas harga minyak goreng karena BUMN selama ini terbukti mampu mewujudkan harga pangan pokok sesuai HET.
Terkait itu, kondisi stok Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dalam bentuk minyak goreng, per 19 Desember dalam catatan Bapanas ada di Perum Bulog yang masih menyimpan sekitar 10 ribu kiloliter. Sementara kebutuhan konsumsi bulanan secara nasional berada di 455 ribu kiloliter.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah tegas mengatakan akan mencabut izin usaha distributor atau pedagang yang menjual Minyakita secara bundling. Contohnya, ada pedagang yang mau beli Minyakita ke distributor harus dibarengi dengan pembelian produk lain.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan sanksi itu menjadi yang terberat untuk distributor atau pedagang nakal yang melakukan praktik tersebut.
Sebelum diberikan sanksi pencabutan izin usaha, Kemendag akan terlebih dahulu melayangkan surat teguran kepada pelaku, kemudian sanksi administrasi, lalu jika tidak jera akan dibekukan izin penjualannya.
“Sanksinya ya paling parah ya dicabut izin usahanya. Kalau dicabut izin usahanya kan dia tidak bisa berusaha lagi di Indonesia. Kalau dia berusaha di Indonesia kan artinya dia melakukan pelanggaran hukum,” ujar Iqbal di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
